Mohon tunggu...
widian swuit linggi
widian swuit linggi Mohon Tunggu... Jurnalis - Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Ingin Memberikan Yang Terbaik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Toraja Utara Mendiamkan Kesalahan Pembayaran Honor di Dinas Pendidikan

9 Agustus 2017   05:17 Diperbarui: 9 Agustus 2017   05:24 1754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Toraja Utara mempertanyakan akan sikap Pemerintah Toraja Utara yang dinilai mendiamkan dan tidak segera mengambil tindakan terkait penggajian atau pembayaran honor beberapa tenaga kontrak dilingkup Dinas Pendidikan tahun anggaran 2016 lalu, hal ini diungkapkan Widian selaku Sekretaris KOMCAB LP-KPK Toraja Utara, Selasa (08/08/17).

Widian berpendapat bahwa, sampai saat ini kami belum melihat adanya respon dan inisiatif Pemerintah Toraja Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pemberian gaji beberapa tenaga kontrak tahun 2016 lalu. Sementara, hasil data LP-KPK Toraja Utara menyimpulkan bahwa ada beberapa nama honorer sudah dibayarkan dari APBD Tahun 2016, tapi nama-nama tersebut belum pernah melaksanakan tugas sejak Januari sampai Desember 2016.

Anehnya, ada yang baru masuk bekerja bulan oktober 2016 berdasarkan absensi guru sekolah dan sudah di bayarkan honornya selama 9 bulan setara dengan para tenaga honorer yang melaksanakan tugas mulai dari Januari sampai Desember, tandas Widian.

"Ini jelas menyalahi aturan dalam tata kelola administrasi dan keuangan daerah" beber Widian.

Ditambahkannya lagi bahwa , saat ini Dinas Pendidikan sudah membayarkan honor tenaga kontrak untuk tahun anggaran 2017 selama 5 bulan, akan tetapi tindakan atau sikap Pemerintah Toraja Utara belum ada terhadap permasalahan tersebut dan  selain kesalahan pembayaran honor tenaga kontrak yang belum melaksanakan tugas itu, juga kami pertanyakan SK (Surat Keputusan) sebagai legalitas para tenaga kontrak yang belum diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2017.

"Ini sangat rancu jika tidak ada SK dilihat dan di pegang kok bisa tahu bahwa namanya masuk sebagai tenaga kontrak dan langsung tanda tangan ampra gaji atau honor untuk dibayarkan," kuncinya.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun