Mohon tunggu...
Whoppy Allen
Whoppy Allen Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan CalPeg dan OutSourcing di PT. Pelindo III (Persero)

27 Agustus 2016   22:27 Diperbarui: 28 Agustus 2016   19:08 2717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya pribadi tidak menyangka Pelindo 3 melakukan hal yang memalukan seperti ini. Sejak Direktur SDM&Umum ada penggantian, masyarakat pada umumnya melihat pekerja Pelindo 3 adalah suatu keberuntungan, karena gaji besar dan kesejahteraan hidup terjamin.

Tapi, melihat berita kawan-kawan pekerja Pelindo 3, saya jadi heran pemikiran dan kinerja orang SDM nya. PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) / Pelindo 3 merupakan BUMN yang bergerak dalam Jasa Layanan Operator. Yang katanya, memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan Visi dan Misi Perusahaan. Yang katanya, setiap tindakan yang diambil selalu mengacu pada tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Yang katanya, menerbitkan pedoman etika dan perilaku (Code of Conduct) sebagai acuan bagi seluruh insan Pelindo 3 (komisaris, direksi hingga pegawai). Yang katanya, menjadi salah satu BUMN besar di Indonesia dengan tingkat jumlah aset yang terus meningkat setiap tahunnya. Yang katanya, menjadi segelintir BUMN yang memasuki pasar global, dibuktikan dengan memiliki daya saing yang tinggi dan menjadi perusahaan berkelas internasional.

Kata siapa Pelindo 3 seperti itu? Yaaa... Kata Pelindo 3 sendiri yang mengklaim dirinya sendiri. Pada kenyataannya?? #SavePekerjaPelindo3.

Pelindo 3 mempunyai cabang di Surabaya, Banjarmasin, Bima, Gresik, Celukan Bawang, Kota Baru, Kumai, Tenau Kupang, Maumere, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Sampit, Tanjung Intan, Tanjung Emas, Tanjung Wangi, Benoa, Tanjung Tembaga.

Pelindo 3 mempunyai 6 anak Perusahaan, PT. TPS, RS PHC Surabaya, PT. BJTI, PT. PMS, PT. TTL dan PT. PDS. Pelindo 3 juga mempunyai perusahaan Affiliasi, PT. Portek Indonesia, PT. Ambapers, PT. TPI, dan PT. Jasa Marga Bali Tol. Pelindo 3 mempunyai cucu perusahaan dari anak-anak perusahaannya :

  • PT. TTL anak perusahaannya PT. LEI
  • PT. PMS anak perusahaannya PT. PEL dan PT. APBS
  • RS PHC anak perusahaannya Pelindo Citra Nutrindo
  • PT. BJTI anak perusahaannya BKMS, BMS, PPI, BIMA, TNU, TCS
  • PT. PDS anak perusahaannya PT. TEDS

Jadi total perusahaan dibawah asuhan Pelindo 3 ada 21 perusahaan. Tanya, apakah semua pekerjanya berasal dari PT. PDS / PT. TEDS?

Dengan mempunyai anak + cucu perusahaan, dari anak + cucu inilah potensi untuk melakukan Korupsi lebih besar daripada Induknya. Ketika induknya mendapatkan suntikan dana dari Penyertaan Modal Negara, seringkali digunakan untuk pengembangan anak + cucu perusahaannya. Dan BUMN/induknya menganggap bahwa anak+cucunya adalah perusahaan swasta. Dalam hal ini, induk salah mengartikan anak + cucu perusahaan BUMN. Anak + cucu di BUMN merupakan swasta, sehingga dapat membuat induk usaha memiliki peluang penyimpangan aliran keuangan negara.

Bagaimana dengan PT PDS? Yang mana keputusan direksi pelindo 3 melimpahkan calpegnya ke PDS,dengan melakukan penawaran + pemaksaan + intimidasi agar bersedia. Parahnya, PDS ini masa izin sudah expired. Lalu, izin operasionalnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Bahkan membuka lowongan kerja hingga saat ini. Dan Komisaris Utama dari PT. PDS ini juga merupakan dewan direksi Pelindo 3, yaitu Direktur SDM&UMUM Bapak TOTO HELIYANTO. Beliau juga Komisaris Utama di RS PHC. Kenapa beliau bisa menjabat 3 jabatan sekaligus di dalam 1 BUMN? 2 jabatan di anak perusahaan sebagai Komisaris Utama dan 1 jabatan d induk perusahaan. Padahal di dalam Peraturan Perundang-undangan di negara ini, menegaskan pelarangan bagi komisaris dan direksi untuk memangku jabatan diperusahaan lain. Apakah Pelindo 3 memang tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu tentang pelarangan merangkap jabatan? Bahkan ini triple jabatan di level tertinggi. Undang-Undang yang mengatur pelarangan tersebut bertujuan untuk menghindari potensi dalam melanggar ketentuan di Pasal 26 UU no.5 /1999. Karena ada ancaman pidananya. Selain itu juga, dimaksudkan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, karena akan mengakibatkan benturan kepentingan perusahaan. Dan kepentingan dari tiga jabatan dipegang oleh Toto merupakan jabatan yang berfungsi untuk menetapkan kebijakan dan menjalankan di 3 (tiga) perusahaan. WOOOW..!!!

Berarti, Pelindo 3 sudah dimonopoli oleh Toto, karena memiliki 3 jabatan penting diantara induk dan anak perusahaan di pelindo 3. Jika terbukti menyalahgunakan triple jabatan, komisi berhak untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah atau denda yang ditanggung oleh perusahaan dan dirinya. Di Pasal 7 UU No.19/2003 tentang BUMN, dijelaskan bahwa komisaris,direksi dilarang untuk mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN. Pemecatan direksi dapat terjadi jika yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik dan atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.

Jadi, dapat di simpulkan dari tweet saya yang panjang ini. Apakah Toto Heliyanto sebagai Direksi Pelindo 3 (Direktur SDM&Umum), Komisaris Utama PDS, Komisaris Utama PHC... bersedia mengundurkan diri dari dua jabatannya dan mempertahankan 1 jabatan saja? Atau memilih untuk dipecat atau di PHK?

Seperti apa yang sudah dilakukannya kepada puluhan Calon pegawai yang seharusnya sudah menjadi pegawai tahun lalu. Tetapi kebijakan Toto malah membuat perjanjian adendum perpanjangan masa pemagangan, di awal tahun Toto baru menjabat sebagai direktur SDM. Lalu, ditahun ini malah ingin dilimpahkan ke PDS dengan berdalih keuangan Pelindo 3 merosot,, bukankah gaji pegawai naik sekian % tahun ini? Semua kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh direksi pelindo 3 adalah omong kosong. Landasan yang dipegang mereka berdasarkan ASBUPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun