Mohon tunggu...
Wendy Waldianto
Wendy Waldianto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Jika kamu merasa takut dalam melakukan sesuatu maka sesungguhnya kamu sudah berada dijalan yang salah, dan berputar arah lah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Simulasi Pembagian Kursi DPR RI

13 Februari 2014   11:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kebanyakan masyarakat belum mengetahui cara pembagian kursi legislatif di DPR. masyarakat hanya mengetahui siapa yang mendapatkan suara terbanyak itu yang akan mendapatkan kursi DPR. padahal menurut undang-undang ada tahapan yang harus dilalui partai dan celeg untuk penentuan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebut. tahap Parlimentary Thresould adalah tahapan yang menetukan jumlah kursi yang dijatahkan untuk masing-masing partai, dan melalui Parlimentary Thersould juga suatu partai bisa digugurkan dalam pemilihan legislatif nasional maupun daerah. berikut adalah simulasi pembagian kursi legislatif untuk partai.

Jika jumlah suara sah nasional adalah 170.000.000 suara dari total 186.000.000.

Dan hasil suara masing-masing partai politik sebagai berikut (Nasional DPR RI) :

1.Partai A 21%:35.700.000

2.Partai B 20%:34.000.000

3.Partai C 12%:20.400.000

4.Partai D 11%:18.700.000

5.Partai E 8%:13.600.000

6.Partai F 7%:11.900.000

7.Partai G 5%:8.500.000

8.Partai H 4%:6.800.000

9.Partai I 3,5%:5.950.000

10.Partai J 3,5 %:5.950.000

11.Partai K 3%:5.100.000

12.Partai L 2%:3.400.000

Parlimentary Thresould : 3,5% dari total suara sah nasional

3,5% x 170.000.000= 5.950.000 suara minimal tiap partai

Berarti ada 2 partai yang gugur dalam perebutan kursi calon legislatif dinasional. Semua caleg dari partai K dan Partai L dianggap gugur dan suara mereka dianggap hangus, meskipun ada sebagian dari mereka yang mempunyai jumlah suara yang besar dan mencukupi untuk mendapatkan kursi DPR. Akan tetapi berdasarkan peraturan undang-undang syarat pertama yang harus dipenuhi adalah batas minimal suara partai bukan suara masing-masing kandidat. Maka dari itu setiap calon anggota legislatif diharapkan bisa berjuang bersama untuk meningkatkan suara partai terlebih dahulu baru bersaing untuk merebutkan kursi di parlemen. Karena percuma jika suara individunya mencukupi untuk mendapatkan kursi tetapi suara partainya tidak mencukupi persyaratan PT 3,5% dari total suara sah nasional. Dengan gugurnya suara 2 partai tersebut maka secara otomatis akan mengurangi harga pembagian kursi bagi partai-partai yang tersisa. Jadi suara sah nasional hanya tinggal 161.500.000 suara, hasil tersebut setelah dikurangi suara sah yang dimiliki oleh Partai K dan Partai L yang sudah gugur dalam kompetisi.

Contoh Kasus :

Dalam Dapil X untuk kursi DPR RI yang diperebutkan adalah 9 kursi. Sementara untuk jumlah pemilih tetap dalam Dapil X berjumlah 3.336.040 suara.Setelah dilakukan perhitungan jumlah suara sah dari Dapil X hanya 3.250.000 suara, dengan perolehan sebagai berikut :

1.Partai B18%:585.000

2.Partai A17%:552.500

3.Partai D 15%:487.500

4.Partai C 12%:390.000

5.Partai G9%:292.500

6.Partai F7%:227.500

7.Partai E6%:195.000

8.Partai H4%:130.000

9.Partai L4%:130.000*

10.Partai K3 %:97.500*

11.Partai J 3%:97.500

12.Partai I 2%:65.000

Ket* : Partai yang telah gugur karena tidak memenuhi Parlimentary Thresould suara nasional.

Karena 2 partai sudah gugur dalam tahap Parlimentary Thresould suara nasional, maka total suara sah yang ada di Dapil X dikurangi jumlah suara sah yang dimiliki oleh kedua partai (Partai K dan Partai L) yang telah gugur tersebut.

3.250.000 – (130.000+97.500) = 3.022.500 suara sah dari 10 partai tersisa

Setelah dikurangi dengan 2 suara partai tersebut, baru kita bisa menentukan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Cara ini dipergunakan untuk membagi jumlah 9 kursi kepada 10 partai tersisa berdasarkan jumlah suara mereka. Mari kita mulai perhitungan BPP nya.

BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) : 3.022.500suarasah/9kursi = 335.833suara/kursi

Jadi, setiap partai harus memenuhi suara tersebut untuk mendapatkan 1 kursi, jika ada partai yang mempunyai suara 2 kali lipat dari suara tersebut, maka partai tersebut akan mendapatkan 2 kursi juga. Jika setelah dibagi dan ternyata masih ada kursi sisa, maka kursi tersebut diberikan kepada partai yang mempunyai suara tersbesar, jika sisa kursi ada 3 maka 3 kursi tersebut akan diberikan kepada 3 partai yang mempunyai suara tebesar setelah dikurangi BPP (bagi yang mencukupi). Mari sekarang kita lakukan pembagian kursinya :

Perolehan Suara 10 partai didapil X :

1.Partai B18%:585.000 = 1 kursi, sisa suara 249.167 suara = 1 kursi*. (Total = 2 Kursi)

2.Partai A17%:552.500 = 1 kursi, sisa suara 216.667 suara = 1 kursi*. (Total = 2 Kursi)

3.Partai D 15%:487.500 = 1 kursi, sisa suara 151.667 suara. (Total = 1 Kursi)

4.Partai C 12%:390.000 = 1 kursi, sisa suara54.167 suara. (Total = 1 Kursi)

5.Partai G9%:292.500 = 1 kursi*. (Total = 1 Kursi)

6.Partai F7%:227.500 = 1 kursi*. (Total = 1 Kursi)

7.Partai E6%:195.000 = 1 kursi*. (Total = 1 Kursi)

8.Partai H4%:130.000

9.Partai J 3%:97.500

10.Partai I 2%:65.000

Ket* : sisa kursi yang dibagikan

Jadi, hasilnya untuk pembagian kursi DPR RI Dapil X didapatkan oleh : Partai B 2 kursi, Partai A 2 kursi, Partai D 1 kursi, Partai C 1 kursi, Partai G 1 kursi, Partai F 1 kursi, Partai E 1 kursi.

Cara perhitungan seperti ini juga berlaku untuk dapil yang lainnya, dengan menggunakan cara yang sama. Untuk Parlimentary Thresould harus ditentukan dari suara nasional, dan selanjutnya BPP bisa dilakukan per-dapil masing-masing.

Semoga bermanfaat :)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun