Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Ruang Lingkup Plagiasi dan "Copy-Paste"

20 Juli 2013   11:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:17 2166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Plagiarism atau plagiasi berasal dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Oleh karena itu plagiasi dapat diartikan secara sederhana sebagai mencuri. Makna "menculik" atau "mencuri" juga sudah mengandung makna mengambil tanpa izin atau tidak memberikan kredit.

Secara umum plagiasi didefinisikan dan disepakati sebagai bentuk pelanggaran etika dan hak cipta berupa pemanfaatan atau penggunakan hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pemilik/pencipta aslinya dan seolah-olah menjadikannya sebagai hasil karya sendiri.

Plagiasi kemudian berkembang tidak sebatas pada penggunakan hasil karya orang lain. Menerjemahkan sebuah karya berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit atau sumbernya juga salah satu bentuk plagiasi. Pencurian ide atau gagasan meski kadang susah dibuktikan juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etika. Pada akhirnya memberikan kredit berupa penulisan sumber acuan saja tidak cukup dan tidak serta merta membebaskan sebuah karya dari indikasi plagiasi.

Ketidaktahuan banyak orang terhadap batasan dan ruang lingkup plagiasi membuat praktik pelanggaran hak cipta dan etika ini semakin banyak terjadi. Sebagian orang menyempitkan plagiasi pada praktik copy-paste semata. Hal ini juga membuat praktik plagiasi semakin masif.

Plagiasi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Kategorisasi dapat ditentukan berdasarkan beberapa sudut pandang seperti jenis materi yang dicuri, latar belakang plagiasi hingga banyaknya materi yang diambil. Atas dasar itulah jenis-jenis plagiasi dapat beraneka ragam. Namun secara umum plagiasi dapat dikelompokkan menjadi: 1. Self-Plagiarism atau Auto-Plagiasi. Praktik plagiasi ini dilakukan oleh pemilik karya dan hak cipta itu sendiri. Jika ia seorang penulis maka ia biasanya menyalin beberapa kalimat atau sebagian tulisannya dalam suatu karya ke dalam karya lainnya untuk tujuan kepraktisan. Self-plagiarism juga kerap dilakukan oleh sebagian peneliti dalam menyusun materi seminar, proposal penelitian ataupun draft publikasi. Meski Self-plagiarism merupakan plagiasi ringan, namun di dunia akademik sang penulis dapat diperingatkan jika melakukannya terlalu sering dan dapat menjadi pelanggaran berat jika dilakukan untuk kepentingan strategis seperti kenaikan jabatan atau kredit akademik. 2. Plagiasi Parsial. Praktik plagiasi jenis ini dilakukan dengan menjiplak sebagian materi karya orang lain tanpa memberikan kredit. Menurut Andreas Lako, Guru Besar Unika Soegijapranta, dalam tulisannya berjudul Plagiarisme Akademik, materi yang dicuri dalam plagiasi parsial dapat berupa pernyataan, metode, pembahasan atau kesimpulan. Shidarta dalam tulisannya berjudul Plagiarisme dan Otoplagiarisme yang dimuat pada Jurnal Komunikasi Universitas Tarumanegara (2011) menyebutkan jenis plagiasi serupa yakni Plagiasi Parafrase yang dilakukan "mengambilalih" beberapa kalimat dari satu sumber dengan cara mengubah sedikit susunan kalimatnya atau menjadikannya sebagai kutipan tidak langsung sehingga tampak sebagai karya orisinalnya sendiri. 3. Plagiasi Antarbahasa. Inilah plagiasi yang dilakukan dengan menerjemahkan sebuah karya tulis berbahasa asing ke dalam bahasa lainnya termasuk bahasa Indonesia tanpa memberikan kredit untuk sumbernya atau pemilik karya aslinya. 4. Plagiasi Total. Inilah jenis plagiasi paling serius dan paling berat kadar pelanggarannya. Praktik plagiasi ini dilakukan dengan menjiplak atau menyalin sebagian atau keseluruhan karya orang lain dengan bentuk yang hampir atau secara total sama dan menjadikannya sebagai karya milik sendiri. Dalam dunia tulis menulis, plagiasi total biasa dikenal sebagai "copy-paste". Agar tidak terkesan sebagai penjiplakan, produk copy-paste biasanya diubah sedikit pada beberapa bagian.

13742938181136980288
13742938181136980288

"copy-paste"

Lalu apakah plagiasi hanya berlaku konteks pencurian karya tulis?. Tidak. Ruang lingkup plagiasi juga berlaku untuk bidang lainnya seperi seni dan budaya. Plagiasi juga berlaku untuk pencurian foto, grafik, sketsa dan bentuk ilustrasi yang lain. Ruang lingkup plagiasi juga berlaku untuk dunia televisi pada sejumlah program acara atau iklan yang diduga plagiat. Plagiasi juga dilakukan tidak hanya mencuri satu karya saja. Sidharta dalam tulisannya berjudul Plagiarisme dan Otoplagiarisme memberikan istilah "Plagiarisme Kain Perca" untuk praktik plagiasi yang dilakukan dengan mencuri materi dari beragam sumber atau karya lalu merangkainya ke dalam sebuah karya baru.

Apakah pemberian kredit dengan cara menuliskan sumbernya baik dalam bentuk daftar pustaka atau catatan kaki sudah cukup membebaskan sebuah karya dari pelanggaran plagiasi?. Juga tidak. Meskipun sebuah karya memberikan kredit kepada pemilik hak cipta atau sumber aslinya, namun jika karya tersebut didominasi paragraf yang sama atau copy paste dengan teks pada sumber aslinya, maka karya tersebut dapat dikategorikan sebagai produk plagiasi.

Apakah itu juga berarti mengutip sebuah ayat suci atau pepatah juga termasuk dosa plagiasi?. Mengutip ayat suci, pepatah dan informasi-informasi lainnya yang sudah menjadi pengetahuan umum dan setiap orang bisa mendapatkan informasi tersebut dengan mudah di banyak sumber referensi tidak harus mencatumkan sumbernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun