Pada hari ini banyak racun yang bermerek madu. Hal ini seperti regulasi atau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh lembaga Negara yang mana di dalam lembaga Negara terdapat kader-kader partai. Adanya kader-kader partai tentu membuka peluang untuk membuat regulasi atau kebijakan-kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu. Hukum layak seperti alat untuk saling menyerang. Sebagai contoh adanya RUU Pemilu yang terkait penetapan ambang batas calon presiden atau (presidential threshold). Presidential threshold sangat bertentangan dengan semangat yang termaktub UUD Pasal 6 dan 22E. Pada Pasal 6 ayat (2) dituliskan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”. Sedangkan di Pasal 22 (E) disebutkan Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.
Presidential threshold tentu akan sanagat menekan partai kecil atau partai baru. Di sini partai besar menekan partai kecil. Saat ini Partai Golkar, NasDem, PDIP, dan PKS menghendaki agar ambang batas presidensial diatur sebesar 20%, sedangkan Partai Demokrat dan Gerindra menghendaki 0%, yang senada dengan keinginan parpol baru. Posisi Hanura, PAN, PKB, dan PPP mencoba menawar di angka 3,5% ketimbang menuruti keinginan parpol besar. Adapun partai PERINDO sebagai partai baru tentu menolak Undang-Undang Pemilu dengan alasan bahwa hal itu hanya akan menguntungkan partai besar dan menutup peluang rapat partai baru atau kecil. Perberlakuan Presidential threshold pada nanti bertentangan dengan UUD 45.
DAFTAR PUSTAKA