Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Bawaslu dan KPU Merangin di Pusaran Kasus Fauzi

16 Februari 2019   21:56 Diperbarui: 18 Februari 2019   11:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MERANGIN - Nama Fauzi wakil ketua DPRD Merangin periode 2014-2019 akhir-akhir ini lumayan hangat diperbincangkan diruang publik, legislator dua periode ini bersama Zamzami Rahman dan Syafarudin bernasib sama pada musim Pemilu serentak 2019 ini.

Ketiga wakil rakyat beda partai itu sama-sama kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin dengan partai yang berbeda dari sebelumnya. Terlepas apapun persoalannya anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai lain diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan dewan. 

Hal ini sebagaimana diatur PKPU 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sudah terang, jelas dan rinci mengatur tentang kewajiban itu.
Pada persyaratan Bakal Calon di Pasal 7 ayat (1) huruf (s) berbunyi: "Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir"
Selanjutnya pada ayat (5) "Pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s disampaikan kepada:
(a). Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan DPR, bagi anggota DPR; (b). Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi dan Pimpinan DPRD Provinsi, bagi anggota DPRD Provinsi; dan (c). Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Artinya, bukti pengunduran diri yang merupakan salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon wajib dipenuhi dan disampaikan ke pihak yang diperintahkan aturan tersebut.
Kembali ke soal Fauzi, penulis mencoba fokus mengulas kasus Fauzi namun demikian juga akan mengikutsertakan pembahasan tentang Zamzami Rahman politisi Hanura yang pindah ke Gerindra dan Syafarudin politisi PBB yang pindah ke PPP. 
Selain PKPU yang merupakan turunan dari UU Pemilu, juga telah ditegaskan Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 yang intinya menyatakan bahwa anggota dewan yang kembali menjadi Caleg dan pindah partai tidak memiliki status, hak dan kewenangannya sebagi anggota dewan sejak tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU pengumuman DCT telah diumumkan pada tanggal 20 September 2018 diseluruh Indonesia.
Singkat cerita, ada beberapa persoalan menarik yang datang dari Fauzi dan ini melibatkan beberapa lembaga baik itu lembaga penyelenggara pemilu, peradilan dan penegak hukum juga OPD terkait (sekwan). 
Pertama, Fauzi dipecat dari Partai Nasdem dan telah diusulkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh partai yang bersangkutan, melalui proses di KPU Merangin, maka nama yang diajukan pengganti Fauzi jatuh ke nama Edi Suratno yang saat ini menjabat sekretaris DPD Partai Nasdem Merangin.
Memang, berdasarkan urutan perolehan suara Caleg Partai Nasdem di Dapil II nama Edi Suratno berada diurutan ke 3 setelah nama Rokhidin. Nama Edi Suratno-pun sebagai PAW sudah melalui proses verifikasi oleh KPU Merangin.
Sepertinya, Fauzi tak terima dipecat dari Nasdem dan diberhentikan dari keanggotaan dewan melalui SK Gubernur Jambi, namun dibalik itu ia bersikukuh ingin tetap sebagai calon anggota legislatif dari partai Demokrat. Jika di flasback ke aturan, Mau 'nyaleg' beda partai, berarti mundur 'donk' dari dewan, tetapi yang kasus ini entahlah.
Mengapa penulis katakan tak terima? buktinya Fauzi melakukan perlawanan dan menuntut keadilan dengan melakukan upaya hukum di berbagai lembaga peradilan, Terhadap SK Gubernur Jambi yang memberhentikkannya sebagai nggota dewan ia gugat ke PTUN Jambi.
Selain itu, Fauzi juga menggugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri Bangko dengan Tergugat I partai Nasdem disemua tingkatan pengurus mulai dari Badri Husin hingga Surya Paloh beserta Sekjendnya, Tergugat II Fauziah selaku Plt, Sekwan Merangin. khusus gugatan ini PN Bangko menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima alias NO (Niet Onvanklijkeverklaard).
Seiring waktu, perseteruan antara Fauzi dan Nasdem semakin meruncing, para pihak sepertinya sama-sama melakukan upaya saling 'jegal'. 
Pihak Nasdem di Merangin dibawah komando Badri Husin sepertinya tak hilang akal pasca keluarnya 'Putusan Sela' PTUN Jambi yang mana PTUN meminta Tergugat (Gubernur Jambi) menunda/ menangguhkan SK gubernur tentang pemberhentian Fauzi.
Berselang sehari dari putusan sela itu, Fauzi dan Zamzami Rahman yang sama-sama menggugat SK Gubernur Jambi itu kembali beraktivitas seperti biasa sebagai anggota dewan, sebab putusan sela telah menguntungkan penggugat. 
Bisa jadi, melihat Fauzi yang jelas-jelas sudah dipecat dari Nasdem dan Nyaleg dari partai lain namun tetap aktif sebagai anggota dewan, menurutnya Fauzi telah melanggar aturan dan upaya 'jegal' sepertinya dilakukan Badri Husin dan Edi Suratno dengan melaporkan Fauzi ke Bawaslu Merangin sekitar awal Januari 2019. Berdasarkan informasi dari berita yang beredar Badri meminta Bawaslu mencoret Fauzi dari DCT.
Ketua dan Sekretaris Nasdem ini melaporkan Fauzi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang mana Fauzi menurut Badri tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Merangin kepadanya sementara amanat PKPU harus demikian.
Setelah beberapa kali bersidang akhirnya Majelis Pemeriksa yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman membuat putusan dengan amar putusan "Menyatakan terlapor (Fauzi, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Artinya, laporan Nasdem terhadap Fauzi dimentahkan oleh majelis pemeriksa dalam forum rapat Pleno Bawaslu Merangin pada 14 Januari 2019. 
Cukup menarik versi penulis setelah adanya putusan yang menolak laporan Badri Husin itu, Bawaslu Merangin malah melaporkan KPU Merangin ke Bawaslu Provinsi Jambi infonya terkait dugaan pelanggaran administrif yang menurut hemat penulis subtansinya nyaris sama dengan yang telah diputuskan oleh Bawaslu Merangin sendiri. 
Yangmana atas laporan Bawaslu Merangin tersebut, Majelis Pemeriksa di Bawaslu Provinsi Jambi juga sudah menyelesaikan sidang perkara administratif dan telah membuat putusan dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terlapor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Cara, Prosedur, atau Mekanisme tahapan pencalonan anggota DPR, DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019.
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untukmemberikan teguran tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum KabupatenMerangin paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin untuk melengkapi surat Keputusan Pemberhentian yang sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Merangin atas nama Syaparudin, Fauzi Yusuf dan Zamzami Rahman paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan ini dibacakan dan apabila tidak melengkapi surat Keputusan tersebut maka yangbersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Merangin pada Pemilu Tahun 2019.
Dalam persoalan ini, hemat penulis kontrakdiksi antara putusan Bawaslu Merangin dan Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Merangin menyatakan Fauzi terbukti tidak melanggar sementara di Bawaslu Provinsi menyatakan KPU Merangin yang terbukti melanggar dan diminta melengkapi persyaratan SK pemberhentian Fauzi cs sebagai anggota dewan. (artinya Fauzi tidak menyampaikan itu) apakah ini tidak melanggar?.
Selain itu, Bawaslu Jambi dalam amarnya juga memberi tenggat melengkapi syarat dalam waktu 3 hari, bukankah Bacaleg sebelum ditetapkan dalam DCT sudah diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan?. Mengapa setelah berjalan hampir 5 bulan sejak ditetapkan sebagai DCT, syarat itu baru ditagih untuk dilengkapi, lalu selama ini?.  
Sebegitu toleran-kah PKPU dan Perbawaslu dalam urusan syarat Caleg ini?. Jawab sendiri.
Bukankan dalam Perbawaslu 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. pada Pasal 2Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi:
a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon;c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon;d. penelitian persyaratan bakal calon;e. verifikasi;f. penyusunan dan pengumuman DCS; dan g. penyusunan dan pengumuman DCT.
Jadi, ketika proses pengajuan balon, pengajuan persyaratan balon apakah tidak dalam pengawasan Bawaslu? Saya yakin semua tentu diawasi, tetapi kok baru sekarang hal tersebut menjadi persoalan?. Ini yang menjadi tanya bagi penulis yang belum terjawab.
Lalu bagaimana pula kabarnya KPU Merangin pasca vonis Bawaslu Provinsi yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Tata Cara, Prosedur, atau Mekanisme tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019.
KPU Provinsi Jambi oleh Bawaslu Provinsi Jambi juga diperintahkan untuk memberi teguran tertulis atas pelanggaran yang dilakukan KPU Merangin serta diminta untuk melengkapi SK pemberhentian Fauzi cs sebagai anggota dewan dalam waktu 3 hari sejak putusan Bawaslu itu.
Sementara, belum habis tenggat waktu yang diberikan Bawaslu provinsi untuk KPU Merangin melengkapi berkas SK pemberhentian Fauzi, Zamzami Rahman dan Sfayarudin dari anggota DPRD Merangin, PTUN Jambi membacakan putusan atas gugatan Fauzi dan Zamzami Rahman terhadap SK pemberhentiannya oleh Gubernur Jambi.
Dalam amar putusan PTUN Jambi yang pada intinya Memerintahkan Tergugat (Gubernur Jambi) mencabut SK Pemberhentian penggugat, dan meminta kepada tergugat merehabilitasi atau mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat sebagai anggota DPRD Merangin periode 2014-2019. 
Kesimpulannya, Bawaslu Provinsi meminta KPU Merangin melengkapi SK pemberhentian Fauzi, Zamzami Rahman dan Syafarudin dari anggota dewan sementara Putusan PTUN meminta Gubernur mencabut SK pemberhentian Fauzi dan Zamzami Rahman sehingga statusnya pulih sebagai anggota dewan.
Bagaimana dengan status SK yang diminta Bawaslu, SK pemberhentian diperinthkan PTUN untuk dicabut. Seperti apa langkah yang akan diambil KPU Merangin, bisakah dikatakan KPU Merangin sedang dilanda SIMALAKAMA?. 
Dan bagaimana pula dengan status Fauzi dan Zamzami Rahman pasca Putusan Bawaslu Provinsi Jambi dan PTUN Jambi?. Apakah dua politisi ini tetap menjadi anggota DPRD Merangin yng Sah hingga akhir agustus sekaligus tetap sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019 yang juga sah, atau dua politisi ini dihadapakan dengan pilihan harus rela melepas satu diantarnya. Jadi dewan atau jadi calon.
Mari kita nanti keputusan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) terhadap status persoalan yang cukup rumit ini. Selamat menunggu.
Penulis: Himun ZuhriBangko, 16 Februari 2019.
*Jangan Lupa, 17 April 2019 datang ke TPS. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun