Mohon tunggu...
Sosbud

Energi Fosil Redup, Kalimantan Serius Kembangkan EBT!

7 Juli 2017   14:28 Diperbarui: 7 Juli 2017   14:44 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT) diantaranya energi bayu (angin) sebesar 950 Megawatt, tenaga surya sebesar 11 Gigawatt, tenaga air (energi hydro) sebesar 75 Gigawatt, energi biomasa 32 Megawatt, biofuel sebesar 32 Megawatt, potensi energi laut sebesar 60 Gigawatt dan panas bumi (Geothermal) yang diperkirakan memiliki potensi sebesar 29 Gigawatt dikutippresidenri.go. banyaknya potensi baru dimanfaatkan sekitar 2% artinya potensi EBT yang lain belum dimanfaatkan dengan maksimal.

Penggunaan terhadap bahan bakar fosil atau tidak ramah lingkungan masih diminati oleh banyak kalangan di indonesia. Hal ini bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, target energi terbarukan pada bauran energi tahun 2025 hanya sebesar 23%. Angka tersebut masih menunjukkan besarnya ketergantungan Indonesia terhadap energi konvensional.

Kebutuhan energi nasional yang semakin tahun kian bertambah membuat Pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat pembangunan dan pemanfaatan potensi EBT. Investasi dan kerjasama luar negri menjadi kunci untuk mempercepat pembangunan EBT. Terdapat 13 wilayah potensial yang bisa dikembangkan untuk investasi, beberapa wilayah ini diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, NTT, NTB, Maluku dan Papua. 13 wilayah tersebut memiliki potensi EBT sekitar 210 gigawatt (GW) yang dihasilkan dari pembangunan pembangkit, PLTSa, PLTBg, PLTBm, PLTA, PLTB, PLTS, PLTP, dan PLTMH.

Kalimantan termasuk sebagai pulau yang memiliki potensi yang besar untuk pembangunan dan tentunya menarik investor karena potensi EBTnya. EBT yang dikembangkan di wilayah kalimantan tidak hanya satu, tapi ada beberapa seperti Pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Pembangkit listrik tenga biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB). Pembangunan pembangkit listrik ini tidak terfokus disatu wilayah saja namun tersebar di beberapa wilayah kalimantan.

Pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) rencananya dibangun di Desa Tumbang Kunyi, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan studi kelayakan, instalasi ini bisa membangkitkan tenaga sebesar 130 kW untuk memasok listrik ke 400 rumah dan 40 pengguna lainnya melalui jaringan listrik tegangan rendah. Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) rencananya akan dibuat di Desa Sungai Gula, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. PLTS berkapasitas 140 kW ini bisa memasok listrik untuk 300 rumah yang didistribukan melalui jaringan listrik tegangan rendah. Pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBM)di Desa Natai Peramuan, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terdaftar sebagai bagian dari proyek mekanisme pembangunan bersih (CleanDevelopmentMechanism) tahun 2012. Proyek ini menggunakan sisa limbah dari pembuatan keping kayu untuk menjalankan pembangkit biomassa sebesar 7,3 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTB)menggunakan limbah pabrik kelapa sawit (POME) di Desa Muai, Kecamatan Kembang Jangut, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. PLTB ini sudah beroperasi sejak tahun 2012. Biogas dari pemrosesan limbah diikat ke dua mesin pengolah biogas yang terhubung dengan generator pembangkit listrik sebesar 2,1 MW untuk memenuhi kebutuhan pabrik. dikutip Bappenas.

Keseriusan pemerintah Kalimantan dalam membangun EBT bisa terlihat dari penandatanganan Nota kesepakatan bersama tentang usulan program kegiatan prioritas regional Kalimantan tahun 2018 dalam rangka percepatan pembangunan Pulau Kalimantan. Salah satu usulannya yaitu mengenai pembangunan pembangkit listrik dan jaringannya (interkoneksi se-Kalimantan) serta pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Penandatanganan ini sejalan dengan program 35.000 Megawatt untuk mengefektifkan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT)  secara maksimal. Pemanfaatan energi terbarukan lokal yang dinilai ramah lingkungan dapat digunakan bagi daerah terpencil dan terluar khususnya yang belum terjangkau oleh sistem interkoneksi. Keberadaan pembangunan infrastruktur energi terbarukan ini diharapkan dapat memicu pengembangan perekonomian di Pulau Kalimantan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun