Mohon tunggu...
Venusgazer EP
Venusgazer EP Mohon Tunggu... Freelancer - Just an ordinary freelancer

#You'llNeverWalkAlone |Twitter @venusgazer |email venusgazer@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sekolah Buka Kelas "Siluman", Ratusan Siswa di Medan Jadi Korban

14 September 2017   15:09 Diperbarui: 16 September 2017   17:34 3315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi siswa SMA(KOMPAS/A HANDOKO)

Ombudsman Sumatera Utara menemukan pelanggaran di sejumlah SMA Negeri di Medan. Sejumlah siswa baru diterima lewat jalur tidak resmi. Pihak sekolah membuka kelas tambahan untuk menampung siswa baru yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Online.

Di SMAN 2 Medan terdapat 5 kelas tambahan. Total terdapat 180 siswa ilegal. Selain membuka kelas siluman (tambahan), juga ditemukan modus lain yaitu mencampur siswa ilegal dengan siswa yang masuk jalur resmi. Seperti yang dilakukan pihak SMAN 13 Medan dimana ditemukan 72 siswa ilegal.

Ombudsman Sumut memerintahkan semua siswa siluman harus dikeluarkan dari sekolah. Dinas Pendidikan diwajibkan untuk memfasilitasi agar siswa bisa pindah ke sekolah swasta. Di sisi lain Dinas Pendidikan kota Medan sepertinya sulit menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

Pihak orangtua merasa keberatan dengan rekomendasi Ombudsman karena dikawatirkan akan mempengarui mental siswa. Memang pindah sekolah disaat proses belajar mengajar berjalan jelas tidak menguntungkan. Belum lagi siswa tentu akan merasa malu.

Siapa yang bersalah dalam kasus ini, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau orangtua?

Pihak Sekolah

Kepala sekolah tentu menjadi orang yang paling bertanggungjawab. Perlu ditelusuri motif kepala sekolah menerima siswa tidak resmi. Apakah ada kerjasama dengan pihak komite sekolah dan guru-guru yang lain?

Apakah pihak sekolah mematok angka tertentu? Beberapa sumber menyebutkan orangtua harus menyetor sejumlah dana sekian juta yang bisa dicicil selama 3 tahun.

Dinas Pendidikan

Apakah pihak Dinas Pendidikan betul-betul tidak mengetahui praktik curang yang dilakukan pihak sekolah? Andai Ombudsman tidak bertindak bisa jadi kasus ini akan menguap. Semua pihak akan berlaku seperti tidak terjadi apa-apa.

Kasus ini juga menjadi bukti bahwa lemahnya pengawasan dinas pendidikan terhadap pelaksanaan penerimaan siswa baru. Atau memang ada main mata?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun