Mohon tunggu...
Pakde Tomo
Pakde Tomo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Misteri Hilangnya Pollingnya tentang Perppu Ormas di Akun DPR

14 Juli 2017   14:16 Diperbarui: 14 Juli 2017   14:22 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: capture polling akun twitter DPR RI

Akun twitter resmi DPR membuat polling dengan menyebutkan Pemerintah telah menerbitkan Perppu No.2/2017 tentang perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi kemasyarakatan bagaimana pendapatnya?. Polling tersebut telah diposting tanggal 12 Juli 2017.

Polling tersebut menyedot perhatian publik, terbukti polling tersebut telah melibatkan 35.922 voter. Dari jumlah tersebut ternyata 57 persen menyatakan tidak setuju dengan penerbitan Perppu, 37 persen setuju, 4 persen menjawab tidak tepat dan 2 persen tidak peduli.

Polling tersebut di retweets 2.096 kali dan mendapatkan like 950. Namun, meski menyisakan 3 hari 19 jam lagi waktu polling, postingan tersebut tidak ditemukan lagi pada Sabtu 14 Juli.

Hilangnya polling tersebut juga menjadi perhatian netizen, banyak yang mempertanyakan kenapa polling yang merupakan wadah untuk menampung aspirasi masyarakat itu hilang. Padahal hasilnya dapat dijadikan masukan bagi DPR yang akan menentukan setuju atau tidak Perppu yang memberikan kewenangan untuk pemerintah membubarkan Ormas yang dianggap melanggar.

Meski telah dihapus, jejak digitalnya masih bisa ditemukan. Lalu apa yang menjadi alasan polling itu dihapus, apakah terkait dengan hasilnya yang menunjukkan tidak setuju terhadap Perppu Ormas?. Sebagai perwakilan rakyat di DPR, tentu seharusnya fraksi atau anggota DPR disana mendengarkan suara yang mereka wakili. Bukankah DPR itu tugasnya mengawasi pemerintah, bukan malah jadi pendukung sejati. Meski salah tapi tetap mendukung.

DPR harus menjelaskan kenapa polling seperti itu dihapus, apakah ada intervensi dari pihak tertentu?. Atau dianggap tidak mendengarkan aspirasi masyarakat?.

Saat ini di DPR ada dua kubu terkait dengan Perppu. Ada yang setuju dan tidak. Kubu yang setuju merupakan partai pendukung pemerintah, PDI P, Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, PPP. Sedangkan PAN menolak perppu tersebut.

Sedangkan yang menolak Perppu adalah Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN.

Untuk menghukum pelanggar lalulintas saja, misal tidak pakai helm harus melalui proses pengadilan. Kenapa membubarkan Ormas tertentu bisa seenak penguasa? Jika memang pemerintah memiliki bukti kenapa harus takut berhadapan di pengadilan, bukankah itu lebih memberikan rasa adil?.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun