Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengurai UU Bantuan Hukum (2)

6 Agustus 2012   17:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:10 6324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam literatur bahasa inggris, istilah bantuan hukum dikenal dengan istilah legal aid atau legal assistance. Istilah legal aid biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasa jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma/gratis khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Sedangkan pengertian legal assistance dipergunakan untuk menunjukkan pengertian bantuan hukum oleh para Advokat yang mempergunakan honorarium. Menurut Uli Parulian Sihombing istilah bantuan hukum mengalami perkembangan yaitu dari istilah legal assistance menjadi legal aid.

Merujuk pada 2 (dua) pengertian bantuan hukum di atas khususnya mengenai istilah legal aid yang sering juga disebut bantuan hukum cuma-cuma (prodeo), maka dalam perkembangan relevan untuk ditafsirkan kembali, sehingga nantinya tidak menimbulkan kesalahan tafsir atau menyamakan begitu saja dengan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum.

Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU Bantuan Hukum, yang dimaksudkan dengan Bantuan Hukum yakni :

(1) “Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”
(2) “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin”

Sementara dalam ketentuan Pasal 6 ayat 2 berbunyi:

“Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini”

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Bantuan Hukum, secara tersurat menegaskan mengenai peran Menteri (Pemerintah) sebagai penyelenggara pemberian bantuan hukum.

Sementara selama ini di Indonesia praktek penyelenggaraan bantuan hukum diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Konsep Bantuan Hukum Struktural dan Prodeo. Bantuan Hukum Struktural (BHS) pertamakali diperkenalkan oleh Prof. Paul Mudikdo, yang merupakan pengembangan konsep pendidikan orang dewasa dari Paulo Freire.

Selanjutnya diperkenalkan dan disahkan sebagai Ideologi Kerja LBH oleh LBH Jakarta tahun 1978 dan Lokakarya Bantuan Hukum oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 1980. Selain Lembaga Bantuan Hukum (LBH), praktek bantuan hukum cuma-cuma ini juga telah lama dilaksanakan oleh Advokat.

Pasal 22 ayat (1) UU Advokat berbunyi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun