Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

HTI Resmi Dibubarkan

9 Mei 2017   06:42 Diperbarui: 9 Mei 2017   07:39 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dulu ketiika pemerintahan Soekarno secara resmi keluarkan perintah Pembubaran PKI beserta Ormas pendukungnya,dan menyatakan PKI dan ajaran komunisme terlarang disebarkan di Indonesia,maka perintah tsb ditindak lanjuti dengan penangkapan,penahanan siapapun juga yang terindikasi sebagai anggota PKI atau menjadi simpatisan PKI.

Dalam kasus pembubaran Ormas HTI ( Hisbt Tahrir Indonesia ), kesanya setengah hati,cuma sekedar testimoni disertai tambahan proses lewat jalur pengadilan akan ditempuh untuk memperkuat pembubaran HTI,selebihnya biasa biasa saja.

Paling cuma muncul keributan di medsos antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra terhadap pembubaran HTI,masing pihak keluarkan dalil,jurus untuk membenarkan pendapatnya sekaligus menyalahkan pendapat pihak lain.

Terkesan Pemerintah setengah hati dalam membubarkan HTI,bandingkan dengan pembubaran PKI,yang diikuti beragam tindakan represif,bahkan untuk masuk TNI- Polri dijaman Orde Bàru harus disertai surat keterangan bersih diri dan bersih lingkungan untuk menyaring adakah calon TNI-PolRi tsb terpengaruh ajaran komunis atau tidak,adakah anggota keluarganya jadi bekas ànggota organisasi terlarang atau tidak dsb...

Intinya pembubaran HTI relatif lunak dan lebih manusiawi dibanding pembubaran PKI jaman dulu.Hal tsb sebagai bukti bahwa proses " Demokrasi " relatif berjalan kearah lebih baik,lepas dari pro- kontra soal Demokrasi itu sendiri.

HTI sebagai paham yang menolak Demokrasi tapi disaat yang sama gunakan sebagian instrumen Demokrasi untuk menyuarakan gagasannya memang terkesan " kontra diksi " tapi itulah HTI dengan segala kontroversinya dan " ngototnya " bahwa paham Demokrasi itu bertentangan dengan " syariah " yang dianut HTI.

Muncul pertanyaan terkait UU  yang dinilai HTI sebagai produk kafir/ Thogut,bila UU tsb dilenyapkan,gimana mengatur lalu lintas di darat,laut dan di udara,bagaimana mengatur frekwensi operator seluler,frekwensi radio,televisi dsb.

Adakah di Quran dan hadist yg secara spesifik mengatur itu semua????,akan lebih baik pandangan Quran,hadist dan produk ilmu pengetahuan tidak untuk dipertentangkan,sebab ilmuwan sebagai " pewaris para Nabi/Rasul " keberadaannya diakui dalam Islam.

Sedang produk dari Ilmuwan adalah Sains dan Tehnologi,mereka yang tidak memanfaatkan Sains dan Tehnologi berarti tidak mengakui bahwa ilmuwan adalah pewaris para Nabi/Rasul,dan " mereka " tsb termasuk golongan yang merugi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun