Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perlukah STR dan Akreditasi Diberlakukan?

13 Juli 2018   18:19 Diperbarui: 13 Juli 2018   18:29 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Semangat Reformasi adalah : Deregulasi dan Debirokratisasi,faktanya adalah justru di era reformasi sangat produktif dalam memproduksi hukum dan perundangan,bahkan banyaknya produk Undang Undang yang dihasilkan dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan.

Dibidang kesehatan muncul beragam aturan tambahan,mulai dari tenaga kesehatan harus punya STR(Surat Tanda Registrasi) dan wajib diperpanjang lima tahun sekali.

Aturan berikutnya soal perlunya dilakukan Akreditasi bagi pemberi layanan kesehatan mulai dari Rumah Sakit,hingga FKTP(Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Alasan yang dikemukakan terlihat ideal,masuk akal,tapi ujung ujungnya adalah Ekonomi Biaya Tinggi.

Praktek pengobatan modern Indonesia sudah berlangsung lebih satu abad,faktanya tanpa STR dan akreditasi baik baik saja,kok baru sekarang diadakan dan terkesan mengada ada dengan dalih meniru model luar negeri.

Bila memang alasannya meniru luar negri,mengapa jasa tenaga kesehatan juga tidak disertakan meniru model luar negeri.

Saat ini tenaga kesehatan untuk memperpanjang STR (Surat Tanda Registrasi) harus menyertakan laporan kegiatan sebagai tenaga kesehatan yang meliputi ranah profesional,ranah akademis/peningkatan ilmu dan ranah pengabdian masyarakat.

Semuanya ada kriteria dan nilainya,dan harus memenuhi syarat minimal yang diwajibkan bila bisa diperpanjang STR,tentunya disertai surat keterangan sehat.

Yang kemudian muncul pertanyaan adalah memangnya di Era BPJSK saat ini kerja tenaga kesehatan bukan kerja sosial?? kok masih harus melampirkan kegiatan pengabdian masyarakat??

Memangnya tenaga kesehatan saat ini tidak meningkatkan kualitas keilmuan,kok harus melampirkan bukti telah mengikuti program peningkatan ilmu?

Memangnya tenaga kesehatan yang bertugas sebagai tenaga fungsional kesehatan belum bertugas sehingga harus melampirkan bukti telah bekerja sesuai profesinya??.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun