Mohon tunggu...
🍀 Usi Saba 🍀
🍀 Usi Saba 🍀 Mohon Tunggu... ibu rumah tangga -

🎀 Menolak Tenar 🎀

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Visa Tunangan Amerika Bag. 1

7 April 2012   09:34 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:55 3021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tulisan ini saya tulis untuk membantu mereka yang punya niat mau menikah dengan WN Amerika. Ada Empat jalan untuk memasuki wilayah Amerika saat kita mau tinggal disana mengikuti pasangan Amerika kita. Melalui Visa Tunangan atau K1, Visa Pasangan suami istri atau CR1, dan Direct Counsulate Filing atau Pengajuan Langsung ke Konsulat/Kedubes. Dulu ada K3 atau visa pasangan juga tapi katanya sudah dihapuskan. Berikut akan saya tuliskan sekilas tentang Visa K1, Keuntungan, dan Kerugiannya.

*Visa Tunangan atau disebut K1 Visa
Visa K1 mengizinkan seorang warga non Amerika yang bertunangan dengan seorang WN Amerika untuk masuk ke wilayah Amerika secara legal dan statusnya bisa naik menjadi penduduk legal permanen. Proses untuk mendapatkan visa K1 dimulai dengan pengisian formulir "I-129F: Petisi untuk Tunangan Asing" oleh WN AmerikaT yang dikirimkan ke USCIS (United States Citizenship and Immigration Services) atau Badan Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika. USCIS ini bertanggungjawab atas proses petisi ini dan jika mereka menyetujuinya, maka petisi kita akan diteruskan (melalui Pusat Nasional Visa atau NVC: National Visa Center) ke Kedutaan atau Konsulat dimana tunangan asingnya berada. Proses sejak mengajukan petisi sampai disetujui atau ditolak bisa bervariasi, umumnya 3-8 bulan. Bisa kurang, bisa lebih.

Kedutaan atau Konsulat akan menghubungi si tunangan bila petisinya disetujui dan meminta beberapa dokumen dan informasi darinya. Saat menyerahkan dokumen2 tersebut, si tunangan akan diwawancarai secara personal di Kedutaan atau Konsulat untuk mendapatkan visa K1. Jika Kedutaan puas akan informasi dan dokumen yang diberikan, mereka akan menerbitkan visa K1nya dalam jangka waktu dua atau tiga hari setelah wawancara.

Saat si tunangan telah menerima visa K1, mereka boleh memasuki wilayah negara Amerika dalam jangka waktu 6 bulan sejak visa diterbitkan. Begitu masuk wilayah Amerika, mereka diberi kesempatan untuk menikah dengan WN Amerika yang mengajukan petisi tersebut. Setelah mereka menikah, mereka harus mengajukan Adjustment of Status untuk menjadi Penduduk Permanen yang Legal. Jika mereka tidak menikah dan mengajukan petisi AOS ini dalam jangka waktu 90 hari, maka mereka dianggap telah melakukan pelanggaran dan bisa dideportasi. dalam jangka waktu 90 hari atau 3 bulan. Hal ini berpotensi mempengaruhi petisi imigrasi yang mungkin akan mereka ajukan di kemudian hari. Proses AOS ini memakan waktu rata2 6 bulan. Bisa kurang bisa lebih. Saat petisi AOSnya disetujui, si tunangan yang warga non Amerika itu akan mendapatkan Green Card 2 tahun. Green Card ini secara kasarnya KTP untuk tinggal selama 2 tahun di Amerika.

* Keuntungan dari visa K1
1. Prosesnya biasanya lebih cepat dibanding visa K3/CR1 (visa pasangan suami istri)

2. Begitu kita sampai dan menikah di Amerika, pemegang visa K1 bisa mendapatkan Social Security Card atau Kartu Keamanan Sosial terjemahan kasarnya, Employment Authorization Document atau Izin Bekerja, dan mencari pekerjaan secara legal di Amerika. Sebagai catatan Izin Bekerja ini diajukan bersamaan dengan petisi AOS. Biasanya Izin kerja ini diterbitkan lebih awal dari Green CArd.

3. Karena dengan visa K1 kita diberikan waktu selama 3 bulan sampai memutuskan untuk menikah, maka kita memiliki kesempatan untuk mengetahui pasangan kita lebih baik. Jika mereka tidak menikah dalam jangka waktu 90 hari itu, si tunangan yang bukan WN Amerika harus pulang ke negaranya.

* Kekurangan dari visa K1
1. Pemegang visa K1 harus mengajukan AP atau Advance Parole jika mereka mau bepergian keluar Amerika sebelum proses AOSnya disetujui atau selesai. Meninggalkan wilayah Amerika sementara proses AOS masih berlangsung dan belum disetujui akan mengakibatkan proses AOSnya dihentikan dan bila mau masuk kembali ke Amerika harus mengajukan petisi visa baru.

2. Jika kita bercerai sementara proses AOS masih dalam proses, tak ada pilihan lain selain pemegang visa K1 harus meninggalkan wilayah Amerika.

3. Pemegang visa K1 hanya memiliki status valid 90 hari setelah mereka menginjakan kakinya di Amerika dan harus menikah dalam jangka waktu tersebut dan mengajukan petisi AOS.
4. Hanya WN Amerika yang bisa mengajukan petisi K1 ini.

Sumber: www.visajourney.com
Saya copy paste dari sana dan saya terjemahkan sebisanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun