Mohon tunggu...
Untung Waluyo
Untung Waluyo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penyelamatan Sumber Energi di Indonesia secara Menyeluruh

18 April 2015   21:55 Diperbarui: 12 Agustus 2015   15:56 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption id="attachment_411002" align="aligncenter" width="640" caption="Opening Picture (greentechnolog.com)"][/caption]

Keadaan Migas Indonesia

Permasalahan migas di Indonesia nantinya dari tahun ke tahun akan semakin mudah untuk diselesaikan, yakni ketika cadangan migas di Indonesia sudah hampir habis terekplorasi. Karena perlu di ingat kembali bahwa migas adalah sumber energi yang tidak terbarukan. Saat kondisinya seperti itulah perdebatan tentang migas di Indonesia tidak akan terdengar lagi atau setidaknya tidak akan menjadi topik utama yang banyak di perbincangkan oleh masyarakat seperti sekarang ini.

Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2012, cadangan terbukti minyak bumi sebesar 3,47 miliar barel dan cadangan terbukti gas bumi sebesar 103,35 triliun kaki kubik (TCF). Bahkan diperkirakan potensi pemanfaatan gas bumi hanya akan bertahan sampai hampir 33 tahun lagi, sedangkan untuk minyak bumi akan bertahan untuk 12 tahun mendatang, hal ini dapat terjadi bila tidak ditemukan cadangan baru. (Lihat Outlook Energi Indonesia 2014)

Keadaan Migas Blok Mahakam

Sekarang kita lihat kondisi Blok Mahakam, pemerintah sudah menetapkan Pertamina sebagai operator untuk pengelolaan Blok Mahakam menggantikan PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corp yang kontraknya akan berakhir pada tahun 2017. Kontrak kerjasama ini sudah berlangsung dari tahun 1967, dulunya cadangan 2P (gabungan cadangan terbukti dan cadangan potensial) yang terdapat di Blok Mahakam sebesar 1,68 miliar barel minyak bumi dan gas bumi sebesar 21,2 TCF. Saat ini cadangan minyak bumi dan gas bumi  di Blok Mahakam hanya tersisa sedikit.

Laporan yang diterbitkan oleh SKKMIGAS pada tahun 2013, menyebutkan bahwa sisa cadangan 2P untuk minyak bumi sebesar 185 juta barel dan gas bumi sebesar 5,7 TCF. SKKMIGAS juga memperkirakan pada tahun 2017 sisa cadangan 2P minyak bumi sebesar 131 juta barel dan gas bumi sebesar 3,8 TCF.

Walaupun nantinya hak pengelolaan Blok Mahakam berhasil dimiliki oleh bangsa sendiri, tetapi pada kenyatannya kita hanya menikmati sisanya. Hal ini terjadi karena dulu bangsa kita sendiri yang belum siap untuk mengelolanya secara mandiri dan ini menjadi salah satu ironi yang harus dirasakan oleh bangsa kita.

Ironi lainnya adalah banyak masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Timur yang merasa haknya dirampas dalam hal pengelolaan Blok Mahakam. Dikatakan bahwa dana perimbangan daerah sangat tidak adil bahkan sangat jauh dari cukup untuk membiayai pembangunan di daerah. Masalah ini harusnya segera ditangani agar nantinya tidak timbul masalah yang lebih besar seperti terjadinya demo dalam skala besar.

Apa yang Harus Kita Lakukan ?

Menyikapi kenyataan tersebut diatas, jika kita perhatikan bersama apa yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan dunia migas adalah bahwa selama ini kegiatan eksplorasi migas di Indonesia hanya berorientasi untuk memaksimalkan penerimaan Negara. Memang orientasi seperti itu tidaklah salah, tetapi sebaiknya hal itu dilakukan selaras dengan usaha pemaksimalan sumber daya manusia dan teknologinya. Agar bangsa ini bisa lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alam yang notabene sangat melimpah jumlah dan ragamnya. Sehingga cita-cita untuk Penyelamatan Sumber Energi di Indonesia secara Menyeluruh dapat terwujud. Lantas apa saja langkah-langkah yang dapat kita lakukan ? Mari kita bersama-sama saling menyumbangkan ide atau gagasan untuk Indonesia yang lebih baik.

1. Penyelesaian Permasalahan Daerah

Sesuai amanah pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mana dirinci pada Pasal 14 Ayat E dan F, Undang-Undang No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat dapat mengambil alih sekitar 85% untuk minyak bumi dan sekitar 70% untuk gas bumi. Itu berarti Pemerintah Daerah masih memiliki hak sekitar 15% untuk minyak bumi dan sekitar 30% untuk gas bumi.

Karena landasan inilah, maka tuntutan masyarakat setempat (Provinsi Kalimantan Timur) untuk ikut berperan aktif dalam pengelolaan Blok Mahakam merupakan hal yang wajar untuk dilakukan. Dan jika kita memang menghormati aturan (Undang-Undang) yang telah kita buat sendiri, maka sudah sepatutnya Undang-Undang tersebut kita laksanakan dan patuhi.

Sekarang yang harus didefinisikan dan diperhatikan lebih seksama adalah hak pemerintah daerah tersebut harus dalam bentuk apa. Apakah dalam bentuk keterlibatan pengelolaan atau dalam bentuk penerimaan (jumlah nominal rupiah yang diterima). Untuk masalah ini sebaiknya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera melakukan koordinasi untuk menyamakan presepsi. Setelah keputusan diambil dan disepakati, publikasi kepada khalayak umum harus segera dilakukan agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan dalam masyarakat.

2. Optimalisasi SDA dan SDM

Setelah kita sadar bahwa pengelolaan Blok Mahakam hanyalah kegiatan menikmati sisa yang dalam beberapa tahun kedepan dapat segera habis jika yang kita lakukan hanyalah produksi dan pengurasan ladang-ladang migas. Untuk itu sebaiknya kita juga melakukan banyak pengembangan dan penelitian, contohnya seperti pencarian sumur-sumur baru dan pengoptimalan sumur-sumur yang sudah tua.

Dari segi sumber daya manusia, sebenarnya Indonesia sudah banyak tenaga ahli yang berkompeten dalam bidang migas. Kita hanya perlu mengoptimalkan pemanfaatan potensi ini. Dan jangan lupa, kita juga harus senantiasa melahirkan generasi-generasi penerus, agar roda pengembangan teknologi migas atau sektor lainnya di Indonesia tidak terhenti.

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, pihak pemerintah, pihak swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat diminta untuk bekerja sama secara aktif menciptakan suasana riset yang lebih terasa atmosfirnya. Salah satunya adalah peningkatan dana riset seperti yang direkomendaskian UNESCO yaitu sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini dana riset Indonesia hanya berkisar 0,08% dari PDB.

3. Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (Diversifikasi Energi)

Hal penting yang harus kita ingat adalah sumber energi di Indonesia bukan hanya migas atau sumber energi fosil. Sumber energi baru dan terbarukan seperti energi air (hydro), energi laut, energi angin, energi matahari, biomassa dan panas bumi, jumlahnya sangat melimpah dan belum banyak termanfaatkan.

Tabel. Sumber Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

 

[caption id="attachment_411005" align="aligncenter" width="640" caption="Sumber Data: Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, 2013 - Screenshoot dari Buku Outlook Energi Indonesia 2014 (terbitan BPPT) - halaman 31"]

142936768142655277
142936768142655277
[/caption]

Berdasarkan data pada Tabel Sumber Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia diatas, diketahui mengenai kenyataan tentang pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia adalah dari segi pemanfaatan yang masih relatif kecil. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti kurangnya minat investor serta tingginya biaya investasi, rumitnya birokrasi dan minimnya insentif, disparitas biaya operasi dan harga jual yang tinggi dibandingkan dengan energi fosil, rendahnya pengetahuan dalam mengadaptasi fasilitas energi serta tingkat pemakaian per kapita konsumen yang masih rendah. Untuk itu salah satu program utama dalam Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2006 - 2025 adalah penyelenggaraan sosialisasi energi baru dan terbarukan secara kontinyu baik kepada investor maupun masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan selama ini masih berpedoman pada data peta potensi masing-masing daerah di Indonesia. Jika suatu daerah memiliki potensi energi terbarukan cukup besar, maka daerah tersebut akan menjadi sasaran utama program sosialisasi. Padahal jika benar-benar ingin mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan secara maksimal, seharusnya kegiatan sosialisasi dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam Seminar Indonesia dan Diversifikasi Energi di Hotel Borobudur, Selasa 14 April 2015 yang lalu menyampaikan bahwa kebijakan diversifikasi energi yang diterapkan pemerintah akan berhasil dan diterima baik oleh semua elemen masyarakat, bila dapat memenuhi tiga prinsip utama, yakni bersih, murah dan mudah (BMM).

Penjelasan prinsip BMM: Bersih, berarti energi yang dihasilkan tidak memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan. Murah, berarti harganya yang terjangkau tetapi menguntungkan secara ekonomi. Mudah, berarti persediaan sumber daya alam yang melimpah dan terbarukan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Penyelamatan Sumber Daya Alam Migas di Indonesia, harusnya mengarah pada pada proses Penyelamatan Sumber Energi di Indonesia secara Menyeluruh, bukan hanya difokuskan pada migasnya. Kejadian yang sudah berlalu sudah sepantasnya dijadikan bahan pembelajaran, jangan sampai kita ketinggalan dalam pengembangan sumber energi baru dan terbarukan. Walaupun pada kenyataannya saat ini kita sudah kita ketinggalan, coba saja lakukan studi tentang sudah sejauh mana negara-negara lain mengembangkan energi baru dan terbarukan. Jika kita lagi-lagi tidak siap untuk mengelola kelimpahan energi baru dan terbarukan, maka pada akhirnya kita akan kembali menyerahkan kepada pihak asing untuk mengelolanya seperti yang terjadi pada dunia migas beberapa puluh tahun silam, dan ironi bahwa kita hanya akan menikmati sisanya saja akan terulang kembali.

Untuk permasalahan seperti mafia migas atau istilah sejenisnya, memang sengaja tidak dibahas disini, karena permasalahan ini merupakan masalah yang lebih rumit. Ini lebih kepada rasa amanah masing-masing individu. Selama amanah tersebut tidak dijalankan dengan benar, maka permasalahan ini akan terus berlanjut.

Sekarang tugas kita sebagai masyarakat bersama-sama dengan pemerintah adalah untuk memonitor jalannya roda pemerintahan dan saling mengingatkan. Jika ditemukan hal yang dinilai tidak benar, maka sudah ada aturan yang berlaku untuk mengatasinya.

Harapan kedepannya, Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih mandiri, bangsa yang lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dapat terwujud............

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun