Mohon tunggu...
Halim Malik
Halim Malik Mohon Tunggu... Administrasi - Pendidik

HUMBLE

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Kompensasi dalam Organisasi Pendidikan

25 Mei 2011   04:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:16 2136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak rnemperoleh gaji yang adil dan ayak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, dan gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.

Untuk rneningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, maka Pegawai negeri berhak rnemperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri. Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan

Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistern skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dari beratnya tanggung jawab pekerjaanya. Sistam skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.

Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang Iebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenga secara terus menerus.

Tenaga Kependidikan merupakan saIah satu bagian dari Pegawai pemerintah atau anggota masyarakat yang bekerja dan mengabdikan diri dalam penyeenggaraan pendidikan. Status tenaga kependidikan terdiri atas tenaga kependidikan yang berstatus PNS dan tenaga kependidikan yang berstatus non PNS. Keduanya memiliki peran dan tugas yang sama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. OIeh karena itu keduanya berhak mernperoleh kompensasi/gaji dan kesejahteraan lainnya atas jasa yang telah disumbangkan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Untuk menjamin kesejahteraan tenaga kependdikan, khususnya tenaga edukatif di sekolah diperlukan suatu sistem yang dapat menjamin keadilan dan kepastian. Setiap tenaga kependidikan mendambakan masa depan yang cerah, baik dari segi kedudukan, tugas maupun penghasilan. Kesejahteraan tenaga kependidikan dapat berbentuk finasiaI (materil) dan non finansial non materil). Terpenuhinya kesejahteraan tenaga kependidikan cukup berpengaruh terhadap kinerja dalarn pelaksanaan tugasnya, sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius, baik oleh pimpinan sekolah maupun pemerintah.

Secara materill istilah kompensasi dalam organisasi pendidikan dapat berbentuk gaji (termasuk tunjangan), honor, biaya transport, uang makan, dan pendapatan lain yang diperoleh dan sumber yang syah. Sedangkan kompensasi dalam berbentuk immaterill yang berhak diterima dan dinikmati oleh tenaga kependidikan adaIah perlakuan adil dan manusiawi, pemberian pelayanan yang baik, jaminan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas, dan sebagainya: kompensasi tersebut sangat besar pengaruhnya dalam meningkatkan keejahteraan dan kinernerja tenaga kependidikan walaupun tidak berbentuk material.

Prosedur yang diterapkan dalam pemberian gaji/honor (diluar ketetapan pemerintah) harus tersistem dengan baik. Dalam arti sebelumnya diterapkan perlu dirumuskan, disepakati, dan disosialisasikan sehingga seluruh komponen Ketenagaan yang ada dapat memahami maksud, dan tujuan dan sistem yang digunakan. Hal ini akanm menberikan jaminan kepasitian dan keadilah yang dapat dirasakan oleh tenaga kependidikan.

Sistem kompensasi (penggajian) yang diterapkan bagi tenaga kependidikan, khusunya Guru PNS di Indnesia tidak terlapas dari Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan melalui keputusan/Peraturan Presiden maupun Peraturan pemerinah. Walaupun disadari bahwa sistem penggajian itu belum sepenuhnya memuaskan semua kalangan. Namun demikan, Pemerintah akan terus berupaya untuk memperbaiki penggajian tenaga pendidik, sehingga mampu meningkatkan kesejateraannya. Dengan demikian apabila kesejahteraan tenaga pendidik di tingkatkan, maka diharapkan dapat pula meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya dan meningkatakan mutu pendidikan.  Semoga.... Rujukan:

Badan Kepegawaian Negera, 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegwaian Nomor 8 tahun 1974. Jakarta.

Departemen Keuangan RI. (2007). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan KesembiIan Atas Petaturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. sumber:  http:// www. Indonesia.go.id.

Departemen Keuangan RI. (2006). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Tenaga Kepondidikan. sumber: http:// www. lndonesia.go.id.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun