Mohon tunggu...
Unggul Sagena
Unggul Sagena Mohon Tunggu... Konsultan - blogger | educator | traveler | reviewer |

Asia Pacific Region Internet Governance Forum Fellow 2021. Pengulas Produk Berdasarkan Pengalaman. Pegiat Literasi Digital dan Penyuka Jalan-Jalan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Dandhy, Tanda UU ITE Membungkam Kritik di Era Demokrasi?

12 September 2017   01:04 Diperbarui: 15 September 2017   05:48 5501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus Dur, Munir, Dandhy. sumber : degorontalo.co

Indonesia for Sale, Jurnalisme Investigasi, Kiri Hijau Kanan Merah, Samin vs Semen, Kala Benoa, The Mahuzes, Baduy, Rayuan Pulau Palsu, dan Jakarta Unfair. Judul-judul ini mungkin tak pernah Anda, bahkan Saya, yang hidup hedonis di dunia materialistis bergelimang euforia reformasi kenal. 

Namun dari judul itu saja, terlihat menarik, karena judul buku dan film dokumenter diatas bersifat membongkar praktik-praktik ketidakadilan, korupsi, kolusi dan nepotisme. Lebih seksi, dari sekedar buku-buku "undercover" yang bercerita seputar selangkangan yang lebih populer.

Pun penulisnya. Anda mungkin tak kenal Dandhy Dwi Laksono. Ya, Anda yang millenials. Mungkin sebahagian kita di Kompasiana mengenal, karena memiliki umur yang berdekatan dan merasakan gelora kemerdekaan berekspresi dalam menumbangkan Orde Baru, bertahun silam.

Dandhy, merupakan pentolan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Menurut info yang saya baca (ketika mendengar kasus ini), sebagai aktivis, Ia suka menulis karya-karya tulis dan dokumenter mengenai ketidakadilan terhadap kaum marginal. Ia adalah salah satu mata pena yang tak boleh kita lupakan.

Ya, mengapa saya bicara soal Dandhy Dwi Laksono. Karena baru-baru ini, Dandhy dituding dengan tuntutan pidana 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta melalui laporan pelanggaran UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008). Lihat UU ini DI SINI.

Sebagai informasi, dalam UU ITE sanksi pada pelanggaran pasal 27 ayat 3 dipaparkan dalam pasal 45 ayat 3. Sebelumnya, pelanggar pasal 27 ayat 3 dipidana dengan maksimal hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 27 ayat 3 paling banyak digunakan pelapor. Pasal ini mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara pasal 28 ayat 2 tentang kebencian berada di peringkat kedua. Lainnya soal pornografi dan ancaman yang tertuang di pasal 27 ayat 1 dan 29.

Setelah direvisi menjadi UU 19/2016, ketentuan pidana maksimal dikurangi menjadi 4 tahun dengan denda maksimal Rp 750 juta dengan ketentuan delik aduan. Artinya, orang tak bisa ditahan sembarangan tanpa ada yang mengadukan bahwa unggahannya dianggap merugikan orang lain. Beda katanya, tapi substansinya sama saja.

Miris, karena dilakukan oleh organisasi bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), yang merupakan sayap dari suatu "partai demokrasi" yang kembali lahir menjadi "demokrasi perjuangan" pada runtuhnya era bungkam politik orde baru. Tanda kutip tersebut sengaja saya sematkan, karena ironis, demokrasi, demokrasi perjuangan. Apa yang dilakukan oleh Dandhy adalah berdemokrasi dan menjadi salah satu pilar check n balances dalam kehidupan demokrasi (yang lama kita perjuangkan sejak dulu!)

Justru bertentangan, dan berbahaya untuk demokrasi itu sendiri. Sebab dalam demokrasi, ada ruang terbuka untuk melakukan kritik melalui fakta yang dikumpulkan. Bukan fitnah tapi penuh argumentatif dan data empirik. Dandhy melakukan itu. Dari dulu. Kali ini, UU ITE dipakai menjeratnya. Pasal yang dipakai, pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Dulu, negara menekan warganya (aktivitis) dengan cara-cara penghilangan nyawa, penculikan, kini berubah wujud dengan cara memenjarakan pendapat, memenjarakan kebebasan berpikir warga negaranya. Sama-sama pengecut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun