Mohon tunggu...
Humaniora

Dimungkinkan Pelantikan Walikota Pematangsiantar Sebelum 2017

23 November 2016   12:51 Diperbarui: 21 Desember 2016   17:59 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015 hingga hari ini belum tuntas. Dari 269 daerah yang ikut Pilkada tahun 2015, masih menyisakan dua lagi  di Sumatera Utara. Di Kota Pematangsiantar, sudah selesai pemungutan suara  16 November 2016 yang dimenangkan pasanganHulman Sitorus-Hefriansyah Noor. Kendati masih ada persoalan adminitrasi pemilihan, tentu dalam waktu sesegera mungkin pasangan kepala daerah/wakil kepala daerahh ini dapat segera dilantik. Diharapkan kota berpenduduk hampir 300 rbu jiwa ini, sudah memiliki Walikota/Wakil Walikota dalam suasana Natal tahun ini dan menyambut Tahun baru 2017.Sementara di Kabupaten Simalungu Bupatinya JR Saragih sudah dilantik akhirMaret 2016, dan pelantikan Wakil Bupati terpilih Ir Amran Sinaga masih tertunda.

Secara de facto, pasangan calon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor sudah terpilih jadi Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar. Fakta menunjukkan bahwa mayoritas pendudukan kota ini memilih paslon no urut 2 itu menjadi pemimpinnnya. Menang telak. Catatan perolehan suara Pilkada Pematangsiantar menunjukkan No urut 1 (Sujito Dan Djumadi) memperoleh suara 4.038 (3,76 pct) (, No. urut 2 ( Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor) meraih suara 59.517 (55,39 pct), No. urut 3 ( Teddy Robinson Siahaan -Zainal Purba) 18.942suara (17,63 pct ) dan No. urut 4 ( Wesly Silalahi-Sailanto) 24.960suara (23,23 pct).

Fakta itu menunjukkan bahwa esensi demokrasi, dalam Pilkada Pematangsiantar sudah terpenuhi. Pasangan calon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor memperoleh suara terbanyak. Memang boleh saja ada orang, pihak atau sekelompok orang yang belum bisa menerima kemenangan paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor. Namanya juga demokrasi, tidak semua harus setuju, maka sesuai ruang, waktu dan peraturan yang ada boleh saja masih ada protes, gugatan dan sebagainya. 

Di situ memang kadang kita sering tidak serta merta mengakui keunggulan orang lain, bahkan sering mencari “kambing hitam” manakala kita kalah dalam suatu pertarungan. Itu sah-sah saja. Beda dengan di negara lain, semisal, ketika Donald Trumph diketahui menang, maka pesainnnya Hillary Clinton langsung mengaui dan mengucapkan selamat.

Undang-undang memberi ruang, setelah hari ini 23 November 2016 rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Pematangsiantar, maka ada tenggang waktu 3x24 jam untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi . Kalau peluang itu dimanfaatkan pesaing Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, maka pelantikan dapat tertunda. Di MK diberi waktu untuk menyelesaikan kasus paling lama 45 hari, tentu boleh lebih cepat. Itu artinya bahwa obsesi masyrakat kota Pematangsiantar untuk memiliki Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar sebelum Natal dan menjelang tahun baru 2017 mempunyai peluang yang tipis ( tapi tetap masih mungkin).

Kalau mau realistis sebenarnya, peluang memenangkan gugatan bagi pesaing Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor sangat tipis. Sesuai ketentuan UU No.10 Tahun 2016, maka yang boleh menggugat/mensengketakan hasil perolehan suara dibatasi dengan selisih suara. Untuk kota Pematangsiantar yang berpenduduk lebih dari 250 ribu, harus ada selisih suara 1,5 persen. Sementara fakta menunjukkan bahwa selisih peroleh pemenang dengan pemenang kedua relatif besar, diperkirakan lebih dari 30 persen.

Selisih suara no. Urut 2 dengan nomor urut 4 misalnya adalah 59-517-24.960 = 34.557.Sedangkan suara sah lebih kurang 107.457. Dengan demikian selisih adalah 34.557/107.457 x 100 pct = 32,15 pct.Dengan kata lain, 3 paslon pesaing Hulman Sitorus-Hefriansyah) tidak dapat tiket untuk menggugat ke MK.Nah, masalahnya ada suatu ketentuan dan kebiasaan bahwa pengadilan ( termasuk MK) tidak boleh menolak mengadili suatu perkara, makanya bole jadi akan tetap berlangsung sidang di MK.

Tanpa bermaksud mengurangi semangat paslon yang kalah, namun dapat diperkirakan bahwa putusan MK nantinya akan berbunyi : “ tidak dapat menerima ..........”. Lazimnya hanya ada tiga pilihan bunyi putusan di Mahkamah Konstitusi yaitu : 1. Permohonan Tidak dapat diterima, apabila...........2. Permohonan Ditolak, apabila...dan 3. Permohonan dikabulkan, apabila......Sebagaaimana banyak kasus Pilkada yang mirip Pematangsantar, maka akhirnya putasan MK akan jatuh pada opsi putusan nomor 1.

Dapat dicatat bahwa MK hanya mengadili sengketa perolehan suara. Sedangkan sengketa tentang proses pilkada sudah ada salurannya melalui Panwas, KPU, Bawaslu, PTTUN dan MA, dan sepertinya itu sudah berlalu. Kalau pun ketika menjelang pemungutan suara, saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara ada laporan dugaan kecurangan semisal, soal politik uang atau pun persoalan teknis distribusi C6,  sepanjang tidak mempunyai korelasi langsung dengan perolehan suara, maka gugatan akan sia-sia. Pengalaman mennjukkan bahwa sangat susah untuk membuktikan adanya pelanggaran yang berlangsung TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

Oleh karenanya tak salah disarankan, kiranya paslon yang kalah lebih legowo. Setidaknya mengkaji dalam-dalam tentang peluang memenangkan gugatan.Yang pasti juga, ketika melakukan gugatan tentu butuh  waktu, fasilitas dan “energi”. Sudah banyak habis selama ini selama berjuang, jangan nanti “ tambah dalam “.Memang sering terjadi, bahwa proses gugatan, tidak semata-mata keinginan paslon, tapi sering karena didorong-dorong orang di sekitar, utamanya para pendukung dan TS.Lumayan bagi orang-orang tertentu ada tambahan pekerjaan.

Kembali ke topik catatan ini, banyak berharap agar Kota Siantar sudah memiliki Walikota/Wakil Walikota dalam suasana natal akhir tahun ini dan menjelang tahun baru 2017. Harapan yang sama juga ada di Kabupaten Simalungun agar memiliki Wakil Bupati. Di lihat dari fakta-fakta yuridis sebenarnya, tak ada alasan untuk tidak melantik Ir Amran Sinaga menjadi Wakil Bupati Simalungun. Dia nyata, jelas adalah wakil bupati terpilih. Artinya dalam proses tahapan pemungutan suara Ir Amran Sinaga secara defacto dan dejure adalah peserta pemilihan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun