Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menakar Hak Pesepeda di Jalan Raya

4 Agustus 2015   09:44 Diperbarui: 4 Agustus 2015   09:44 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gowes Mudik diantara Deru Mobil dan Sepeda Motor (Foto: Suci Fitriana Bangun)

Apa yang menjadi trending topic pemberitaan media saat musim mudik tahun ini? Saya mencatat ada dua hal, pertama soal tol Cipali yang dirilis tahun ini dengan tujuan untuk memangkas kemacetan di jalur pantura, dan yang kedua adalah liputan soal mudik bersepeda. Yaa, soal mudik bersepeda, di beberapa televisi sempat diliput aktivitas gowes mudik yang dilakukan oleh beberapa pesepeda dari berbagai kota, seperti Jakarta dan Bandung bergerak melintasi jalur selatan maupun utara menuju kampung halamannya masing-masing. Dibalik kekaguman atas aksi mudik anti mainstream ini, tersisa satu pertanyaan yang membuat saya penasaran. Sejauh mana hak-hak mereka telah terakomodir dalam kebijakan transportasi kita?

Memperhatikan pemberitaan aksi gowes mudik ini telah membuka mata saya bahwa ternyata pengguna jalan raya tidak hanya didominasi oleh mereka yang menggunakan kendaraan bermotor. Ada pesepeda, dan tentu saja pejalan kaki yang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya. Sayangnya, karena jumlahnya relatif sedikit, terkadang hak-hak mereka sedikit terabaikan.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya telah dituangkan secara jelas akan hak-hak pesepeda ini. Dalam Pasal 62 telah dituliskan bahwa pesepeda berhak mendapatkan fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Pada bagian penjelasan Undang-undang ini disebutkan bahwa fasilitas pendukung ini berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan atau bersamaan dengan pejalan kaki. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Undang-undang ini, dalam pasal 26 dijelaskan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, salah satunya fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. Jadi, secara hukum diatas kertas hak-hak pesepeda telah diakomodasi oleh pemerintah. Hanya saja, ternyata implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

Tanpa perlu menunjukkan data empiris, kita bisa melihat bagaimana jalan raya di Indonesia dibangun tanpa menyertakan fasilitas lajur sepeda. Bagi pesepeda, menemukan lajur sepeda seperti menemukan oase di tengah padang tandus. Memang ada beberapa kota yang telah menyediakan lajur sepeda, tapi panjangnya mungkin kurang dari 1% dari total panjang jalan raya yang ada. Terlebih lagi kalaupun telah ada lajur sepeda, pesepeda masih harus mengalah karena ruang lajur sepeda ini sering diokupasi oleh kendaraan bermotor baik untuk melintas maupun untuk digunakan sebagai area parkir.

Soal ini saya melihat sendiri buktinya di depan mata. Kemarin siang saya melihat beberapa anak sekolah harus rela bersepeda di trotoar, karena jalanan yang telah penuh sesak dengan motor dan mobil. Pastinya mereka menghadapi sedikit dilema. Bersepeda di jalan, mungkin mereka takut terserempet mobil atau motor, sementara memilih bersepeda di trotoar yaa siap-siap saja dikomplain dengan pejalan kaki yang pastinya terganggu.

Tak Ada Ruang untuk Pesepeda di Jalan Raya (foto: Dokpri)

Dari sini bisa dibilang hak-hak pesepeda terlupakan. Padahal merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diatas, jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut bagi pesepeda. Demikian juga dalam hal penyediaan sarana parkir sepeda di berbagai fasilitas umum, seperti perkantoran maupun pusat perbelanjaan masihlah sangat minim. Tak heran, orang akan malas untuk mengunakan sepeda sebagai sarana transportasi mereka.

Melihat fakta tersebut, tampaknya pesepeda di negara kita masih menjadi pihak minoritas dalam hierarki pengguna jalan. Tingkatan paling atas adalah mobil kemudian diikuti dengan sepeda motor. Sementara itu, untuk sepeda dan pejalan kaki masih dianggap sebelah mata. Ini terlihat bagaimana kebijakan transportasi di negara kita lebih memprioritaskan kepentingan pengguna kendaraan bermotor. Rupanya prioritas kebijakan ini lebih melihat pada seberapa besar kekuatan dan kecepatan kendaraan tersebut. Dengan kebijakan seperti diatas, tak heran jika volume kendaraan bermotor di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya.

Selain karena keberpihakan pemerintah pada kendaraan bermotor, faktor lain yang berpengaruh dalam peningkatan jumlah kendaraan bermotor adalah paradigma masyarakat yang melihat kendaraan bermotor sebagai lambang kemakmuran. Mobil dan motor bukan lagi dilihat dari fungsinya, tapi lebih menjurus pada gengsi dan prestise pribadi. Sepeda dianggap sebagai kendaraan kuno, tidak modern dan tidak praktis. Pada akhirnya, mindset ini menular pada pemerintah, jalan diperlebar hanya untuk menampung volume kendaraan bermotor yang semakin bertambah tiap tahun, bukan untuk membuat lajur sepeda.

Sepeda memang memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan kendaraan bermotor, sebut saja dalam hal jarak tempuh. Sepeda tentu saja tidak bisa digunakan untuk perjalanan jarak jauh, karena masih bertumpu pada kekuatan kayuhan sehingga membuatnya hanya bisa digunakan dalam jarak tempuh terbatas. Menurut berbagai kajian akademis, rata-rata jarak tempuh normal yang bisa ditempuh oleh sepeda adalah sekitar 7-10 km. terbayang berapa energi yang harus kita keluarkan untuk mengayuh sepeda, sungguh terasa merepotkan. Belum lagi soal panasnya terik udara yang menyerang. Bandingkan dengan mobil atau motor yang lebih nyaman?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun