Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Sajian Bukti dan Keterangan Saksi, Andalan Terakhir Tim Prabowo-Sandi

19 Juni 2019   02:44 Diperbarui: 19 Juni 2019   08:32 1154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. Gambar: kompas.com

Mayoritas publik tahu, setelah penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2019, kubu Prabowo-Sandi sempat mengatakan bahwa mereka tidak akan menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ditemukan adanya kecurangan, khususnya terkait proses dan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2019. 

Kubu Prabowo-Sandi mengaku bahwa membawa sengketa ke MK suatu upaya yang sia-sia. Atas alasan itulah makanya beberapa dari pendukung mereka pernah menggagas sebuah aksi yang disebut "people power". Meski aksi tersebut ditepis bukan langkah inkonstitusional dan tidak mungkin menimbulkan kekacauan, namun faktanya pada 21-22 Mei terjadi kerusuhan yang menelan korban materi dan jiwa.

Betul aksi menjelang dan pascapengumuman hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diketahui disusupi kelompok yang tidak bertanggung jawab, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dengan berlangsungnya aksi tersebutlah sehingga terjadi hal demikian. Hingga saat ini pihak berwajib tengah memproses kasus-kasus pelanggaran hukumnya.

Publik juga mungkin bertanya-tanya mengapa akhirnya kubu Prabowo-Sandi tetap mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke MK, sedangkan "aksi jalanan" sempat direstui sebelumnya. Tapi itu semua tidak perlu dipersoalkan lagi walaupun masih disesali. Publik mesti mengedepankan rasionalitas dan pikiran positif, barangkali kubu Prabowo-Sandi telah sadar pentingnya menempuh jalur hukum.

Ya, Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyerahkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK, di mana awalnya diserahkan pada 24 Mei, tetapi muncul lagi revisi yang kemudian diserahkan pada 10 Juni. 

Di dalam berkas tersebut termuat uraian posita (dalil gugatan) yang dialamatkan kepada pihak termohon (KPU), pihak terkait (kubu Jokowi-Ma'ruf Amin) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta petitum (tuntutan) yang diminta dikabulkan oleh majelis hakim MK.

Sidang perdana pada 14 Juni sudah digelar dan sidang lanjutan (kedua) pada 18 Juni (kemarin) pun sama. Agenda sidang perdana yaitu mendengar paparan permohonan (dalil gugatan dan tuntutan) dari tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon. 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi memaparkan panjang-lebar di hadapan majelis hakim tentang bagaimana mereka menduga bahwa selama proses pelaksanaan Pilpres 2019 telah terjadi pelanggaran atau kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Mereka juga menguraikan sebanyak 15 petitum untuk dikabulkan majelis hakim, yang jika dirangkum antara lain meminta majelis hakim mendiskualifikasikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019, atau memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). 

Sedangkan pada sidang lanjutan (18 Juni 2019), agendanya adalah mendengarkan tanggapan (jawaban, bantahan dan keterangan) pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Ringkasnya, ketiga pihak tadi kompak menegasi seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandi, meminta majelis hakim mengesampingkannya, dan selanjutnya meminta juga agar belasan petitum ditolak.

Kubu Prabowo-Sandi tampak seperti dikeroyok karena harus berhadapan dengan tiga lawan tangguh? Ya, itulah yang terjadi. Mereka terpaksa mengalami hal demikian karena memang atas dasar keinginan mereka sendiri. Merekalah yang membawa persoalannya ke MK. Lalu apakah mereka salah bertindak? Tentu tidak, mempercayakan sengketa untuk diselesaikan majelis hakim merupakan tindakan bijak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun