Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Jokowi Melanggar UU Pemilu?

18 Februari 2019   19:16 Diperbarui: 18 Februari 2019   19:21 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon Presiden Periode 2019-2024, Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Gambar: tribunnews.com)

Acara debat capres ke-2 semalam ternyata menyisakan persoalan. Bukan karena kedua capres tidak berhasil tampil maksimal, melainkan disebut terjadi pelanggaran aturan pemilu yang dilakukan oleh salah seorang capres, yakni Joko Widodo. Potensi pelanggaran ini dinilai berlangsung pada sesi sebelum penghujung acara debat. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

TAIB menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah seorang anggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, Jokowi telah menyerang personal Prabowo Subianto. Djamaluddin pun berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi. Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin.

Seperti diketahui, pada acara debat semalam Jokowi mengungkapkan bahwa Prabowo adalah salah seorang penguasa lahan terluas di Indonesia. Jokowi menyampaikan Prabowo menguasai lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektar juga di Aceh Tengah 12.000 hektar. Saya hanya ingin sampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," papar Jokowi.

Letak kesalahan atau potensi pelanggaran yang dilakukan Jokowi ada di mana? Bukankah Prabowo sendiri mengakui tentang hal kepemilikan lahan tersebut?

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," ujar Prabowo.

Tuduhan TAIB terhadap Jokowi sangat bias dan tidak berdasar. Jokowi dan Prabowo sebagai capres sedang memperdebatkan persoalan konsesi lahan, di mana untuk memperkuat setiap argumen, mereka perlu menyampaikan data dan fakta. 

Kepemilikan lahan oleh Prabowo adalah salah satu buktinya. Dan ini tidak boleh diarahkan supaya memunculkan persoalan baru yang sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan peraturan pemilu. Apalagi jika dikaitkan dengan niat untuk menyerang secara pribadi, amat jauh dari dasar.

Perlu diingat, jauh sebelum ada pernyataan Jokowi dan Prabowo mengenai konsesi lahan, sudah ada diskusi dan dialog panjang yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun