Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

KPU Telanjangi 49 Caleg dan Permalukan 12 Parpol

1 Februari 2019   19:54 Diperbarui: 1 Februari 2019   20:18 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor yang Dirilis KPU (Infografis: kompas.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata sudah menunaikan janjinya, yaitu mengumumkan daftar nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang pernah tersangkut kasus korupsi kepada publik, alias para mantan narapidana rasuah. Berdasarkan daftar yang dirilis, total ada sebanyak 49 orang dan menyeret nama 12 partai politik. Jumlah tersebut terdiri dari 15 calon anggota DPRD Provinsi, 25 calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta 9 calon anggota DPD.

Nama-nama partai yang dimaksud antara lain, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PBB dan PKPI. Partai Gerindra patut berbesar hati, karena walaupun selama ini namanya ramai disebut sebagai pemecah rekor, faktanya tidak demikian. Partai Golkar justru menempati peringkat teratas, mengusung sebanyak 8 orang mantan pelanggar hukum.

Meski keinginan mencoret daftar nama caleg mantan narapidana kasus korupsi digagalkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) karena terganjal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), KPU tidak menyurutkan niatnya untuk ikut memperlihatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi. KPU bersikukuh agar caleg bermasalah bisa diketahui luas oleh publik. Setidaknya itu yang pernah diucapkan oleh beberapa anggota komisioner KPU.

Langkah KPU patut diapresiasi. KPU ingin agar lembaga wakil rakyat terbebas dari noda hitam. Ruang lebar dibuka supaya publik memiliki referensi pada pilihan yang tampak masih suci. Namun jika ditelaah lebih lanjut, keputusan mengumbar sisi kelam para calon wakil rakyat sebenarnya bertentangan juga dengan nilai-nilai etika dan moral. Mengapa?

Sejak awal ketika KPU membuka pendaftaran caleg, syarat-syarat lengkap tentunya sudah disampaikan secara rinci dan terbuka. Sehingga pada saat para caleg yang memenuhi syarat terverifikasi lolos dan dinyatakan sah sebagai peserta 'pemain' dalam Pemilu, seharusnya langkah lanjutan sebaiknya diurung. 

KPU tinggal berupaya saja ke depan bagaimana agar UU Pemilu yang sedang digunakan bisa direvisi. Rekomendasi ini tidak dalam arti pro terhadap korupsi, tetapi sekadar menjaga integritas standar, sekaligus wujud kepatuhan pada keputusan MA.

Pengumuman nama-nama caleg bermasalah justru akan menjadi "bumerang" bagi KPU. Para caleg tersebut dan partai politik pengusung mereka bisa saja mempermasalahkan hal ini. Inkosistensi. 

Sebagai wasit pesta demokrasi, KPU tidak semestinya mengatakan, "Baik, Anda dinyatakan lolos dan berhak ikut bermain di medan laga. Tetapi jangan lupa, saya akan umumkan kepada penonton kalau Anda itu sebenarnya pemain yang sangat payah."

Para caleg yang tadinya sudah menyiapkan diri untuk kemudian bergegas terjun bertarung akhirnya tiba-tiba kehilangan daya. Angka sial dan label buruk otomatis terpasang. Tidak ada pilihan alternatif selain pasrah dan menerima keduanya. Di sini, pihak penentu angka dan label adalah KPU. KPU ternyata bukan hanya bertugas sebagai wasit, melainkan juga berperan sebagai hakim. Dan vonis pun dijatuhkan lebih awal sebelum pertandingan dimulai.

Betul bahwa korupsi adalah tindakan yang amat menjijikkan dan pantas dianggap sebagai musuh bersama, akan tetapi untuk dapat menghalaunya jauh-jauh, perlu kaidah tepat supaya tidak sampai mencoreng prinsip profesionalitas. Mungkin saja alternatif menggunakan "tangan lain" dalam menggebuk justru agak cerdas daripada mengepalkan tangan sendiri.

Nasi sudah menjadi bubur. Para "caleg telanjang" sudah tidak mungkin lagi menutup auratnya. Tinggal pasrah dan meratapi nasib akibat ulah di masa lalu. Itulah sanksi tambahan selepas keluar dari jeratan pahit. Wajib diakui dan diterima. Kelak jika akhirnya terpilih, diharapkan tidak mengulangi kembali hal yang sama dan berniat kuat memperbaiki diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun