Mohon tunggu...
Triwidodo Djokorahardjo
Triwidodo Djokorahardjo Mohon Tunggu... lainnya -

Pemerhati kehidupan http://triwidodo.wordpress.com Pengajar Neo Interfaith Studies dari Program Online One Earth College of Higher Learning (http://www.oneearthcollege.com/id/ )

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Adakah Gurita Mafia Peradilan dalam Putusan Hakim yang Kontroversial?

9 Oktober 2012   20:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:01 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13498142331025743577

4 juta penduduk Indonesia (sekitar 2%) mengkonsumsi narkoba, demikian data dari Badan Narkotika Nasional. 41 orang per hari tewas akibat narkoba, atau 15.000 orang per tahun meninggal karena narkoba. Artis, pengusaha, pelajar, mahasiswa, olahragawan, pejabat, wakil rakyat, polisi menjadi korban narkoba. Akan tetapi 90% dari korban tersebut adalah remaja, generasi penerus bangsa. Bisa dipahami mengapa Malaysia dan Singapura sangat tegas menindak pengguna, pengedar, bandar dan aparat yang terlibat narkoba. Dua Negara tetangga itu menghukum mati siapa saja yang terbukti terlibat narkoba. Para Bandar akan berpikir seribu kali menjalankan bisnisnya di negeri tersebut. Bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia 3 Hakim Agung: Imron Anwari, Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkotika Hengky Gunawan dengan dalih hukuman mati melanggar HAM. Apakah 15.000 orang yang terbunuh setiap tahun oleh para Bandar Narkoba tersebut tidak dilanggar HAM-nya? Pelanggar berat HAM diringankan hukumannya dengan dalih HAM. Independensi, kebebasan memutuskan perkara itu bukan milik hakim akan tetapi milik para pencari keadilan. 15.000 orang yang mati karena terperangkap jebakan bandar narkoba diabaikan demi menyelamatkan seorang bandar narkoba? Bagaimana akibatnya bila putusan kontroversial ini nantinya dijadikan yurisprudensi baru?

Bagi orang awam HAM hanyalah dalih pembenaran bagi tindakan para hakim yang tidak jujur. Mengapa terhadap Hengky Gunawan, Achmad Yamanie menggunakan HAM untuk meringankan hukuman, akan tetapi terhadap Anand Krishna Achmad Yamanie mengabaikan HAM. Ada apa?

Silakan baca artikel kami Beginikah Cara Mafia Peradilan Bekerja di Indonesia? http://hukum.kompasiana.com/2012/10/08/beginikah-cara-mafia-peradilan-bekerja-di-indonesia/

Silakan telaah pelanggaran HAM yang dilakukan oknum-oknum tersebut di bawah ini......

Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing tanpa saksi mata dan visum RS (yang kemudian visum dr. Mun’im Idris dari RS Cipto Mangunkusumo ternyata korban masih perawan dan tak ada tanda-tanda kekerasan) menuntut perkara pelecehan seksual terhadap Anand Krishna.

Pengacara Tara Pradipta Laksmi, Agung Mattauch membombardir berita di banyak media masa dan mengaku, “Pelecehan hanya entry gate untuk persoalan yang lebih serius. Ini adalah penodaan agama.”........ Belum ada keputusan hukum, pihak Anand Krishna sudah di hakimi bersalah oleh masyarakat. Padahal proses hukum masih berjalan, dan belum ada keputusan yang resmi. Sepertinya, istilah HAM, “asas praduga tak bersalah” itu hanya slogan kosong belaka.

Anand Krishna yang sedang sakit diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Senin 5 April 2010 dari pukul 10.00 sampai pukul 21.15, sehingga mengalami pingsan.

HAM macam mana yang digunakan para oknum tersebut. Mereka menganggap seorang tersangka adalah pesakitan yang dapat dilakukan semena-mena. Hati nurani mereka pasti tahu, mana orang yang suka berdusta dan mana yang polos. Mereka telah mengabaikan hati nurani. Para oknum tersebut tidak menggunakan rasa bahwa tersangka adalah makhluk Tuhan yang akan menuntutnya di “hari penghitungan” nanti. Mereka tidak akan mendengar nasehat, karena hati mereka sudah tertutup. Mereka hanya tahu bahasa kekerasan. Itulah sebabnya ada hukum sebab-akibat. Akan ada suatu saat dimana mereka yang memeriksa orang sakit 11 jam nonstop akan mengalami hal demikian. Akan ada suatu saat dimana mereka yang menuntut dengan rekayasa akan mengalami hal yang sama. Akan ada suatu saat dimana mereka yang menyebar berita bohong tanpa fakta akan mengalami hal yang tidak jauh berbeda. Dan “Sang Kala” amat teliti dan sabar menunggu saat pembalasan tiba.

Hakim Hari Sasangka sebagai Ketua Sidang Pengadilan mengeluarkan surat penahanan terhadap Anand Krishna yang semestinya harus berdasar 3 alasan mengapa seseorang bisa ditahan:

1.Takut menghilangkan barang bukti.

2. Takut melarikan diri.

3. Takut mengulangi lagi perbuatannya.

Anand Krishna tidak melakukan ke-3 hal tersebut. Justru selama itu sangat kooperatif. Fakta persidangan pun tidak menunjukkan sama sekali bahwa ada indikasi terjadinya pelecehan seksual. Apakah ini tidak melanggar HAM? Anand Krishna melakukan mogok makan dan di hari ke 12 membuat testimoni........ “Saya merasa dizalimi oleh ketetapan Hakim untuk menahan saya. Padahal selama ini, kita koperatif, dan yang paling utama adalah tidak ada satu pun bukti yang membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Bahkan kesaksian pihak saksi pelapor selalu berubah-ubah, dan fakta persidangan tidak sesuai dengan BAP. Di Kejati pun karena itu dan karena kesehatan, saya tidak di tahan. Di kepolisian dulu saya pernah jatuh dan collapse, dan sejak itu menderita gangguan jantung permanen sehingga kemana-mana mesti mengantongi obat jantung. Sebagai protes terhadap ketetapan yang saya anggap tidak manusiawi ini, dan bahkan tidak memikirkan kesehatan saya, di mana diet saya mesti ketat sekali karena diabetes dan tekanan darah tinggi. Maka, sebagai protes dan penolakan  terhadap kezaliman ini, saya memutuskan untuk puasa makan hingga ketetapan yang tidak manusiawi ini dicabut kembali. Semoga majelis hakim dan jaksa diberi pencerahan dan pikiran jernih oleh Yang Maha Esa. Saya juga mohon jika kondisi kesehatan saya terganggu, mohon tidak akan ada  pemaksaan makan terhadap saya.  Biarkan saya mati kalau memang itu yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang memunculkan dan membiayai kasus ini untuk membungkam suara kebangsaan, misi keharmonisan, dan kebhinekaan saya. Saya mohon kepada rekan semisi dan sevisi untuk melanjutikan perjuangan kita, dan tidak menyerah pada kekuatan-kekuatan yg sedang menghadang kita. Salam Kasih!"

Pada hari ke 7 mogok makan, Anand Krishna datang ke sidang pengadilan dan kembali jatuh pingsan. Jaksa dan Hakim ketakutan karena para pengunjung berteriak-teriak akan menuntut mereka bila Anand Krishna meninggal, sehingga beliau dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati sebelum dipindah ke Rumah Sakit Polri Sukanto. Pada tanggal 29 Maret 2012, Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing datang menjenguk ke rumah sakit dan banyak yang menyangka bahwa kali ini adalah muncul kepedulian Jaksa terhadap kesehatan tersangka. Siapa nyana keesokan harinya pada pukul 15.45, mungkin atas dasar rekomendasi jaksa tersebut  Anand Krishna dibawa kembali ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Apakah Jaksa ini menjunjung tinggi HAM? Dan inilah komentar Anand Krishna...... “Hari ini saya akan dibawa ke Rutan Cipinang. Kondisi saya masih lemas karena 22 hari saya melakukan aksi mogok makan.” Ia juga menambahkan, aksinya ini akan terus dilanjutkan meski dia ditahan di rutan....... Kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai tidak independen berusaha ditunjukkan dengan aksi mogok makan tersebut...... “Saya tidak mau emosional. Oleh karena itu, saya mogok makan demi menuntut keadilan. Apa yang saya lakukan sekarang juga demi keadilan yang harus ditegakkan.”

Baru beberapa hari di Rutan, pihak Rutan takut dengan kondisi kesehatan Anand Krishna, tidak mau menanggung resiko bila beliau meninggal di rumah tahanan dan beliau akhirnya dikembalikan ke Rumah Sakit. Anand Krishna melakukan mogok makan sampai 49 hari dan berhenti setelah ada titik terang bahwa Hakim yang menyidangnya mempunyai hubungan gelap dengan salah seorang saksi yang memberatkannya. Kasus yang sarat dengan rekayasa dimana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hari Sasangka hampir 90% berisi tentang gugatan terhadap pandangan dan buku-buku tulisan Anand Krishna dan sedikit sekali menyinggung pelecehan seksual terhadap saksi korban yang menurut visum Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo masih perawan dan tak ada tanda-tanda kekerasan.

Kuasa Hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang S.H pernah bertemu dengan Abrory Abdul Djabar (Salah Seorang Saksi Memberatkan) di sela-sela mengisi sebuah acara di salah satu studio tv swasta nasional. Pada saat itu, Abrory mengajukan beberapa syarat agar kasus Anand Krishna ini bisa diselesaikan dengan segera, yakni : (1) A.K meminta maaf di depan publik, (2) A.K tidak boleh terkait apapun lagi di Yayasan Anand Ashram, dan (3) penyerahan segera seluruh aset Yayasan Anand Ashram. (Jadi penyelesaian kasus ini ada di tangan Abrory Jabbar, betapa besar kekuasaan dia). Hal ini dipertanyakan kembali oleh kuasa hukum di dalam ruang sidang pengadilan tapi Abrory menjadi berang dan marah. Bahkan saksi sempat mengancam untuk membunuh sang kuasa hukum dan Anand Krishna di depan Hakim Persidangan, tapi kemudian dikoreksi bahwa yang dimaksud adalah pemikiran yang akan dibunuh. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Hari Sasangka dalam sidang tersebut membiarkan hal ini. Mengapa tindakan yang melecehkan HAM dibiarkan terjadi di ruang sidang?

Untuk mengetahui apa yang terjadi di ruang sidang silakan baca artikel kami: Rekaman CCTV Kezaliman Hukum terhadap Anand Krishna. http://hukum.kompasiana.com/2012/08/30/rekaman-cctv-kezaliman-hukum-terhadap-anand-krishna/

Di pertengahan sidang sempat terjadi pergantian Hakim Ketua Hari Sasangka karena terlibat affair dengan saksi korban,Shinta Kencana Kheng sehingga Hakim Ketua di non-jobkan dan dipindahkan ke luar Jawa. Persidanganpun diulang dengan dipimpin oleh hakim Albertina Ho dan dua hakim anggota baru yang memanggil semua saksi dan mendatangi lokasi kejadian. Dan kemudian ternyata tak ada bukti secuil pun yang mendukung tututan jaksa. Dalam pemeriksaan ulang ini, banyak terungkap inkonsistensi dalam kesaksian yang sudah berbeda dengan kesaksian sebelumnya yang pernah dilontarkan, baik oleh saksi pelapor, maupun saksi-saksi lainnya yang mengaku pernah dilecehkan. Abrory Jabbar bahkan ketahuan mempunyai 2 buah KTP yang dibuktikan dari 2 BAP dengan alamat yang berbeda. Selanjutnya Hakim Albertina Ho memberi vonis bebas.

Setelah hampir sepuluh bulan dan masyarakat mulai melupakan kasus tersebut, tiba-tiba 3 oknum Mahkamah Agung: Zaharuddin Utama (yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah dan menghukum 6 bulan penjara serta  menghukum Rasminah dalam kasus pencurian 6 piring dengan hukuman 130 hari penjara); Achmad Yamanie (yang terlibat pembatalan vonis hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan menjadi 15 tahun penjara melalui upaya PK); dan Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum. 3 oknum Hakim Agung mengabaikan seluruh fakta persidangan yang dipimpin Albertina Ho yang memberi vonis bebas terhadap Anand Krishna. 3 oknum Hakim Agung tersebut hanya memutuskan dari belakang meja berdasar BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang tak terbukti di persidangan. HAM kembali dipertanyakan? Mengapa 3 Hakim Agung mengabaikan HAM?

Bagi orang awam mungkin nggak repot untuk membuktikan ada atau tidaknya mafia peradilan. Periksa: Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing, Pengacara Agung Mattauch, Pengancam di sidang pengadilan Abrory Jabbar,  Hakim Hari Sasangka, Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Periksa mereka 11 jam tanpa istirahat, jejali dengan 100 pertanyaan dari pagi sampai malam. Dan bawa ke sidang pengadilan! Itu menurut orang awam dan doa orang awam........

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun