Mohon tunggu...
Pak Raden
Pak Raden Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Curi Motor di Teras Rumah, Lelaki Gondrong Ini Dibekuk Polisi

22 September 2018   12:49 Diperbarui: 22 September 2018   12:53 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Saat diproses Polsek Makarti Jaya

 Antonius Setiawan Bin Rasuan (28) tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polisi Sektor (Polsek) Makarti Jaya. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pendowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Terungkapnya kasus ini setelah Polse Makarti Jaya menerima laporan dari korban Watim Bin Sankarta (42) warga Rt/Rw 016/ 04 Desa Pendowo Garjo, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin. Kejadian pencurian tersebut teriadi pada Minggu 17 September 2018 pukul 05.30 WIB.

Setelah menerima laporan dari korban Polsek Makarti Jaya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan juga berdasarkan keterangan dari saksi -- saksi didapati kalau pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terletak di teras rumah korban dengan cara pelaku mendorong motor tersebut yang saat itu tidak terkunci.

"Kemudian setelah itu pelaku memotong kabel kontak motor tersebut dengan menggunakan gunting untuk menyambung kontak. Setelah hidup motor dibawa kepondok yang berada di kebun milik tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000," kata Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono, SH.M.Si saat di mintai konfirmasinya. Sabtu (22/09).

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan penyidikan 1 diketahi bahwa saat itu pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pendowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin. Akhirnya pada hari jumat tanggal 21 September 2018 sekira jam 16.00 WIB, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka dan kemudian tersangka berikut barang bukti beripa 1 unit sepeda motor honda 125 warna hitam langsung diamankan di Mapolsek Makarti Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.

Sementara tersangka Antonius Setiawan saat ditemui di sel tahanan Mapolsek Makarti Jaya menyebutkan kalau dirinya tetpaksa melakukan pencurian tersebut dengan alasan karena desakan ekonomi. "Terpaksa pak saya lakukan ini karena desakan ekonomi," akuinya. (tio)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun