Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Saat Perusahaan Telat Daftarin BPJS Kesehatan, Sedihnya Tuh Di sini

30 Agustus 2015   19:18 Diperbarui: 30 Agustus 2015   19:30 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posko pengaduan BPJS di daerah Sukaraya,Bekasi(dokpri)

Sebagai buruh tentu saja dengan hadirnya BPJS Kesehatan yang resmi di luncurkan pada tanggal 1 Januari 2014 adalah sebuah mimpi yang akhirnya bisa teraih, tahun tahun sebelum 2014 adalah tahun di mana komponen buruh bersatu padu agar jaminan sosial segera dilaksanakan, sudah terlalu lama rasanya tak ada implementasi dari Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Nomor 40 Tahun 2004. Namun setelah berjuang baik melalui parlemen jalanan dan juga sosialisasi melalui Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS), kaum buruh bisa tersenyum lega saat tanggal 19 Oktober 2011 disahkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


Ketika tanggal 1 Januari 2014 mulai beroperasinya BPJS Kesehatan, ada asa yang begitu melambung, sebagai buruh biasa yang bergaji dengan standar Upah Minimum Kabupaten, tentu saja berita ini sangatlah menggembirakan, karena sesuai ketentuan bahwa memang setiap pekerja berhak untuk di daftarkan sebagai peserta BPJS, harapan dalam bulan bulan pertama BPJS Kesehatan hadir di Indonesia, agar perusahaan di mana kami bekerja untuk segera mendaftarkan para pekerjanya terasa begitu lambat.
Maka ketika mendengar dari beberapa pekerja yang dengan sumringah telah menjadi bagian dari keanggotaan BPJS Kesehatan di tempat mereka bekerja, ada sebersit rasa iri, kenapa di perusahaan kami belum ada upaya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, ya salam.

Waktu Terus Berlalu, Kartu BPJS Kesehatan Pun Jadi Impian

Bekerja adalah keniscayaan, namun dibalik semua itu, pekerja pun menginginkan perlindungan jika terjadi hal yang tidak di inginkan, sehat adalah dambaan setiap warga negara Indonesia, siapa sih yang mau sakit? Dan bila pun akhirnya memang sakit tentunya biaya perawatan bukanlah sebuah beban yang justru menambah rasa sakit, namun apa yang kita inginkan tetaplah sebagai utopia saja nampaknya, di saat mendengar kabar yang menyebutkan bahwa BPJS menanggung penuh biaya perawatan kesehatan, kami para pekerja malah daftar saja belum, hingga menjelang akhir tahun 2014 pun, nampaknya harapan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan belum terlihat.

Dan saat pekerja di lingkungan kami bekerja sakit, maka perusahaan hanya menanggung plafond biaya yang telah di tentukan di kisaran 3 juta rupiah hingga lima juta rupiah, terkadang ada rekaman kecemasan saat melihat teman teman yang sedang di rawat, semoga saja biaya rumah sakit di saat perawatan medis tak melebihi plafond yang di sediakan oleh perusahaan, di saat itulah kami berpikir alangkah banyak manfaat bila sudah terdaftar sebagai anggota peserta BPJS Kesehatan.
Di bulan Desember 2014 ada sebuah pengumuman agar pekerja menyerahkan foto copy KTP serta Kartu Keluarga dan juga pas photo, ada setitik harapan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, batas waktu untuk penyerahan syarat syarat tersebut adalah akhir bulan Desember, kami sangat berharap agar pekerja dapat menerima kartu peserta dengan segera, sesuai apa yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 14 yang berbunyi “ Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial".

Namun hingga tahun 2014 berakhir, tetap saja para pekerja di mana kami bekerja belum bisa mengantongi kartu peserta BPJS, meski ada harapan mungkin di tahun depan semoga saja apa yang jadi impian nantinya berbuah kenyataan.

BPJS Kesehatan Mungkin Belum Sempurna, Tapi Memperbaiki Diri Itu Pasti

Dengan segmen peserta seluruh penduduk Indonesia, tentu saja kehadiran BPJS Kesehatan merupakan harapan bagi semua agar kinerja badan ini terus membaik, dengan jumlah peserta per bulan Maret 2015 adalah 138,5 juta dan nantinya di harapkan pada tahun 2019 nanti jumlah ke pesertaan yang akan mencakup seluruh penduduk Indonesia, dalam satu tahun terakhir BPJS Kesehatan telah hadir dan melayani, meski belum sempurna seperti di negara negara maju yang telah lama memakai sistem jaminan sosial, tentu langkah langkah BPJS Kesehatan tetap harus di apresiasi, kekurangan itu pasti ada namun perbaikan tentu saja di harapkan oleh semua kalangan.

Dengan diperkuat fasilitas kesehatan tingkat pertama yaitu Puskesmas, Dokter praktek perseorangan, dan klinik, inilah fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dan nantinya dapat di rujuk dengan fasilitas lanjutan baik berupa rumah sakit pemerintah maupun swasta. Selain itu BPJS Kesehatan memiliki service point berupa 34 Liaison Office, 160 kantor bank(Mandiri,BNI, BRI), 13 kantor Divre, 119 kantor cabang, 387 KLOK dan 1.237 BPJS Centre, ini merupakan bentuk kesungguhan yang layak di acungi jempol, karena dengan semakin banyaknya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentu saja akan menjadi baik adanya.

Untuk memudahkan pendaftaran peserta, BPJS Kesehatan pun telah melakukan upaya melalui pendaftaran perorangan secara online melalui website, sedangkan untuk badan usaha di lakukan pendaftaran melalui aplikasi e-DABU setelah melakukan registrasi di kantor cabang, semua ini merupakan akses untuk mempermudah masyarakat atau pun badan usaha yang ingin mendaftarkan menjadi peserta, kalau jadi mudah itu hebat tentu ini sebuah langkah yang memang patut kita apresiasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun