Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

VONIS AHOK

10 Mei 2017   06:22 Diperbarui: 10 Mei 2017   06:22
 VONIS AHOK

Basuki Tjahaja Purnama divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti telah melakukan penistaan agama. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun kurungan. Ahok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Tindak pidana ini dilakukan saat Ahok saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu. Kala itu Ahok menyebutkan surat Al-Maidah dan mengaitkan dengan kata "dibohongi". Kompasianer, apa pendapat Anda tentang vonis yang diberikan pada Basuki Tjahaja Purnama ini? Sampaikan di Kompasiana dengan menyertakan label: VONIS AHOK pada artikel Anda

LAPORKAN KONTEN
Alasan