Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

TAX AMNESTY

19 Juli 2016   19:30 Diperbarui: 19 Juli 2016   19:30
TAX AMNESTY

1 Juli 2016, Indonesia mengesahkan kebijakan Tax Amnesty di mana dengan ini para wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dapat menyetor pajak kembali di Indonesia dengan tarif yang lebih rendah. Bagi Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta. Terlepas dari itu tax amnesty masih mendapat penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya para pemohon tax amnesty hanya dikenakan biaya tebusan 2 persen hingga tiga persen. Sementara WNI yang patuh wajib pajak harus membayar pajak 5 – 30 persen. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan tax amnesty di Indonesia? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Tax Amnesty pada artikel Anda.

 

LAPORKAN KONTEN
Alasan