Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

OJEK DAN TAKSI ONLINE ILEGAL

18 Desember 2015   22:06 Diperbarui: 18 Desember 2015   22:06
OJEK DAN TAKSI ONLINE ILEGAL

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang isinya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukanlah angkutan umum berdasarkan undang-undang. Di sisi lain, Jonan pun menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan uji materi untuk mengubah undang-undang tentang angkutan jalan. Diakui Jonan, transportasi umum di Indonesia belum memadai. Karena itu, ojek bisa menjadi solusi sementara. Mungkinkah suatu hari nanti pemerintah melarang beroperasinya ojek dan taksi online?

Kompasianer, sebagian dari Anda mungkin pernah merasakan jasa ojek dan taksi online. Suarakan opini atau reportase Anda seputar topik ini dengan label: angkutan ilegal 

LAPORKAN KONTEN
Alasan