Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

MEMBERANTAS ISU HOAX

21 November 2016   18:01 Diperbarui: 21 November 2016   18:01
MEMBERANTAS ISU HOAX

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan memburu penyebar berita atau isu hoax di media sosial. Bahkan pelaku akan dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diancam 6 tahun penjara. Memang, dengan pesatnya media sosial berkembang, semakin cepat juga informasi tersebar dan tidak sedikit berita serta isu-isu hoax ikut terbawa menjadi viral. Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan akan dikenai pidana maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kompasianer, bagaimana menurut Anda tentang sikap Kepolisian yang memburu penyebar berita hoax ini? Atau Anda memiliki tanggapan lain tentang semakin luas dan mudahnya berita hoax beredar? Sampaikan opini, ulasan atau reportase Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: Berantas Isu Hoax pada artikel Anda. 

LAPORKAN KONTEN
Alasan