9 September 2013 23:14Diperbarui: 3 Maret 2015 08:09
Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, alami kecelakaan maut pada pukul 00.45 dinihari di tol Jagorawi kilometer 8+200 menuju arah Jakarta (8/9/2013). Mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menerobos pagar pembatas tol lalu menabrak mobil Gran Max dan Avanza dari arah berlawanan. Enam orang tewas dan sembilan lainnya luka berat, sedangkan Dul dinyatakan patah tulang kaki dan baru saja menjalani 3 kali operasi. Dul bisa dihukum penjara 2,5 tahun atau separuh hukuman orang dewasa karena masih di bawah 17 tahun. Apakah hukum berlaku sama adil terhadap Dul atau berujung antiklimaks? Bagaimana tanggungjawab Dhani & Maia terhadap para korban lainnya? Tulis reportase & opini Anda di Kompasiana dengan tag “kecelakaandul.”