Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

BUNI YANI TERSANGKA

24 November 2016   15:31 Diperbarui: 24 November 2016   15:31
BUNI YANI TERSANGKA

Polda Metro Jaya telah menetapkan pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Buni Yani sebagai tersangka. Status tersangka Buni Yani ditetapkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA. Dalam kasus ini Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Kompasianer, bagaimana pendapat Anda tentang penetapan status tersangka pada Buni Yani ini? Sampaikan opini Anda dengan menyertakan label: Buni Yani Tersangka pada artikel Anda.

LAPORKAN KONTEN
Alasan