Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

BATAS AKHIR E-KTP

31 Agustus 2016   20:13 Diperbarui: 31 Agustus 2016   20:13
BATAS AKHIR E-KTP

Pemerintah Indonesia menghimbau masyarakat agar segera merekam data kependudukan atau membuat E-KTP. Sebab, setelah 30 September 2016 akan ada penerapan sanksi administratif yang diterima masyarakat bila tidak segera membuat E-KTP. Sanksi itu bisa berupa pencabutan layanan publik, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, layanan kepolisian, perbankan, dan lain-lain.

Meski pemerintah telah menentukan batas akhir pembuatan E-KTP, ternyata masih ada layanan perekaman data dan pencetakan KTP elektronik di berbagai daerah yang bermasalah. Berdasarkan berita di Kompas.com, masalah yang sering dialami warga adalah terbatasnya jumlah blanko dan alat rekam data yang rusak.

Kompasianer, bagaiamana menurut pendapat Anda tentang penetapan batas akhir pembuatan E-KTP? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Batas EKTP

LAPORKAN KONTEN
Alasan