Mohon tunggu...
Toni Yoyo
Toni Yoyo Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja Profesional, Konsultan Manajemen dan Bisnis, Pembicara Publik, Trainer, Pengajar, Narasumber Radio dan TV, Penulis, Grafologis, dan Hipnoterapis

Toni Yoyo memiliki hampir 25 tahun pengalaman kerja di berbagai perusahaan besar. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknologi Pangan, S2 Manajemen Keuangan, S2 Teknik Industri, dan S3 Manajemen Strategik dari berbagai universitas ternama di Indonesia, semuanya dengan predikat Cum Laude dan hampir selalu menjadi lulusan terbaik. Gelar sertifikasi profesi yang disandangnya adalah ELT (Essential Licensed Trainer), CPM® (Certified Professional Motivator), CPS® (Certified Public Speaker), CG (Certified Graphologist/Handwriting Analyst), dan C.Ht (Certified Hypnotherapist).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Baca Ulang dan Perbaharui Janji

25 Juni 2019   08:09 Diperbarui: 25 Juni 2019   08:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(Tips for Couples by Toni Yoyo)

"Love doesn't mean anything if you're not willing to make a commitment."

"Cinta tidak berarti apa-apa jika Anda tidak mau membuat komitmen."

~ Nicholas Sparks ~

Pepatah mengatakan, "Janji adalah hutang". Artinya, janji yang sudah dibuat merupakan komitmen yang harus dipenuhi sebagaimana halnya dengan hutang. 

Orang yang tidak memenuhi janjinya akan tercoreng nama baiknya dan kepercayaan orang lain atas dirinya akan menurun. Janji bisa dilakukan dengan cara diucapkan atau dituliskan. 

Janji seharusnya mengikat kuat dan harus dipenuhi apapun yang terjadi, kecuali muncul kejadian sangat luar biasa (force majeure). Janji merupakan semacam kontrak sah.

Demikian pula halnya dengan janji perkawinan saat dua orang resmi berpasangan dan berkeluarga. Kala diucapkan dan tidak lama setelahnya, janji perkawinan umumnya masih dianggap serius. 

Sayangnya, dalam perjalanan waktu, janji perkawinan yang pernah diucapkan bisa menjadi hanya berbentuk selembar kertas yang tersimpan rapi, yang tidak pernah dibaca kembali untuk mengingatkan. 

Banyak janji perkawinan yang hanya untuk memenuhi persyaratan formal atau hanya sebagai pelengkap seremonial perkawinan saja. Banyak janji perkawinan yang hanya sebatas mulut saja, bukan keluar dari lubuk hati terdalam.

Seharusnya, secara rutin janji perkawinan dibuka lagi, dibaca kembali, dan diteguhkan ulang komitmen antar dua orang yang berpasangan untuk menegakkan janji tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun