Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Akuntabilitas Administrasi Pengelolaan Hibah

29 Juni 2018   07:06 Diperbarui: 29 Juni 2018   08:38 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, yang dimaksud dengan hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. 

Dalam tulisan ini, penulis akan fokus pada pembahasan hibah langsung berbentuk uang (Rupiah) yang bersumber dari dalam negeri dan penarikannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) atau off treasury, tetapi langsung melalui Satuan Kerja (Satker) Pemerintah Pusat sebagai penerima hibah.

Sebagaimana kita ketahui, selain dana yang bersumber dari APBN, Satker juga kadang menerima dana di luar APBN, salah satunya adalah hibah langsung berbentuk uang dari pemberi hibah. 

Di Provinsi Kalimantan Barat biasanya pemberi hibah adalah Pemerintah Daerah (Provinsi/Kab/Kota) terkait biaya penyelenggaraan pilkada, sedangkan penerima hibah adalah: Polri, TNI, KPU dan Sekretariat Bawaslu. 

Tahun 2017 yang lalu total pagu dana hibah langsung dalam negeri yang diterima Satker Pusat di Provinsi Kalimantan Barat mencapai nilai Rp 134,5 miliar dengan realisasi belanja mencapai Rp 73,3 miliar (54,48%). Sedangkan untuk tahun 2018, sampai dengan data tanggal 20 Juni 2018, pagu dana hibah langsung dalam negeri telah tercatat sebesar Rp 220,7 miliar dan realisasi belanja mencapai Rp 328,1 juta (0,15%).

Dalam tata kelola keuangan negara yang baik, maka seluruh penerimaan negara termasuk hibah langsung berbentuk uang, harus dikelola secara transparan, akuntabel dan dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme APBN. Dengan demikian, tidak diperbolehkan Satker mengelola dana "gelap" yang biasa disebut dengan off-budget atau non-budgeter, yaitu dana yang sengaja dikumpulkan/diterima oleh K/L/Satker untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

dokpri
dokpri
 Di sinilah pentingnya akuntabilitas dalam administrasi pengelolaan hibah, mulai dari bagaimana proses penerimaan hibah, konsultasi rencana penerimaan hibah, perjanjian hibah dan pengesahan hibah. 

Administrasi pengelolaan hibah ini mengatur mekanisme bagaimana mengintegrasikan dana hibah yang semula merupakan off-budget atau non-budgeter menjadi dana legal yang tertuang dalam DIPA dan realisasi pelaksanaannya tercatat dalam pembukuan Satker maupun Kuasa BUN. 

Hal di atas diwujudkan dengan dilakukannya penyesuaian estimasi pendapatan dan pagu belanja yang bersumber dari hibah dalam DIPA melalui revisi DIPA serta dengan mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja ke KPPN selaku Kuasa BUN.

Sebelumnya, Satker juga wajib melakukan permohonan nomor register hibah kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan persetujuan pembukaan rekening hibah ke KPPN setempat. Dengan demikian, maka seluruh dana yang digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan oleh Satker Pemerintah Pusat terintegrasi dalam mekanisme APBN. 

Jangan sampai terjadi ada Satker Pemerintah Pusat yang menerima dana hibah langsung berbentuk uang namun menggunakannya secara diam-diam tanpa melakukan proses permohonan register hibah ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, tidak membuka rekening hibah yang disetujui KPPN, tidak melakukan revisi DIPA serta tidak melakukan pengesahan pendapatan hibah dan belanja dalam bentuk uang tersebut ke KPPN setempat.

Dalam prakteknya, administrasi pengelolaan hibah langsung berbentuk uang memang belum berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan hasil pembinaan dan supervisi yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, masih ditemukan adanya Satker yang kurang tertib dalam administrasi pengelolaan hibah, misalnya: terlambat mengajukan permohonan nomor register hibah ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dana hibah sudah diterima melalui rekening yang tidak mendapatkan persetujuan pembukaan rekening dari KPPN, revisi DIPA dan pengesahan hibah terlambat dilakukan (biasanya baru dilakukan pada akhir tahun anggaran, bahkan sudah memasuki tahun anggaran berikutnya), permohonan persetujuan pembukaan rekening diajukan padahal dana hibah sudah habis digunakan, mengajukan pengesahan belanja hibah ke KPPN padahal kegiatan/belanja belum dilaksanakan serta saldo dana hibah pada rekening koran berbeda dengan saldo pada Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan/atau secara fisik/aktual. Semua ketidaktertiban dalam administrasi pengelolaan hibah dimaksud berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun