Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orang "Kantoran" tentang JKN: Enak Dulu, Sekarang Serba Tidak Bebas

24 Juni 2017   10:10 Diperbarui: 24 Juni 2017   10:26 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 12 Juli 2015, tulisan ini pertama kali disusun untuk menanggapi diskusi di FB. Isinya tentang keluhan beberapa teman "kantoran" yang merasa era JKN membuat mereka tidak lagi sebebas era sebelumnya. Isi tulisan saat itu, di awali salinan dari lontaran keluhan sebagai berikut:

Sebelum diterapkan program JKN kalau saya mau berobat saya tinggal ke dokter manapun yang saya suka. Saya bisa memilih layanan yang saya perlukan. Saya bayar sementara biayanya. Kemudian perusahaan menggantinya. Pada program JKN ini kemewahan itu sirna. Kini saya harus mulai dari faskes tingkat pertama. Kalau diperlukan baru dapat rekomendasi ke dokter lain.

Sekarang masih belum jelas bagaimana pengaturan selanjutnya. Dulu kalau rawat inap jatah saya adalah kamar VIP. Kini menurut standar BPJS adalah kelas I. Belum jelas bagaimana pengaturan oleh perusahaan agar saya bisa tetap bisa pakai VIP.

Tapi dengan segala keriibetan itu saya tetap mendukung program ini. Sejak UU ini dibahas th 2011 saya sudah mendukung. Karena saya sudah merasakan manfaat program serupa selama saya tinggal 10 th di Jepang.

Saya berharap program ini dijalankan dengan baik, agar layanan kesehatan bisa menjangkau lebih banyak orang, terutama yang selama ini tidak bisa dijangkau.

Waktu itu, saya menanggapi seperti ini:

Pertama, JKN adalah Program untuk Jaminan Kesehatan. Sedang BPJS Kesehatan (BPJS-K) adalah penyelenggaranya. Mari sepakati untuk merujukkan pada terminologi yg seragam agar tidak rancu. Apalagi sekarang mulai berjalan juga JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk 4 Jaminan sosial terakhir ini, dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Kedua, sistem rujukan berjenjang sebenarnya sudah diatur sejak lama, sejak masih era 2000an sebenarnya. Terakhir dirinci pada Permenkes no 1/2012 ttg Sistem Rujukan. Hanya, kebiasaan kita, tidak begitu peduli, sehingga regulasi itu seolah berlalu begitu saja.

JKN menerapkan prinsip rujukan berjenjang itu sebagaimana seharusnya. Mengapa harus ada rujukan berjenjang? Ini sebenarnya soal utilisasi dan efisiensi. Sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya, maka layanan kesehatan yang diharapkan adalah seperti piramida: sebagian besar kasus terselesaikan cukup di level primer (di bagian dasar). Dengan demikian, tidak terjadi over-utilisasi: RS menumpuk, alat-alat canggih berebutan penggunaannya tanpa benar-benar teruji efisiensinya, dan semakin melemahnya fasilitas kesehatan (faskes primer).

Yang selama ini terjadi justru sebaliknya: menggerombol di bagian atas. Sekitar 80% belanja kesehatan berputar di RS. Padahal tentu saja biaya di level atas itu relatif besar. Akibatnya aksesnya menjadi berkesan "mahal" bagi kebanyakan, sampai muncul kalimat: orang miskin dilarang sakit.

Dengan JKN, hal itu berusaha diatasi: pelayanan sesuai rujukan berjenjang. Biaya menjadi terjangkau melalui prinsip asuransi sosial.
Apakah bagi yang "kaya" harus mengikuti alur itu? Prinsip dasar: yang wajib adalah menjadi peserta BPJS-K. Secara bertahap, semua orang wajib menjadi peserta - sesuai jalur masing-masing - sebelum 1 Januari 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun