Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengapa BPJSK Harus Defisit?

10 Januari 2016   06:32 Diperbarui: 9 Agustus 2019   10:45 2854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari http://www.djsn.go.id/djsn2/draft-panduan/berita/kliping-berita/517-dua-tahun-perjalanan-bpjs-kesehatan-kompas-31-desember-2015


Dalam 2 tahun JKN, kita selalu diberi data bahwa BPJSK mengalami defisit di akhir tahun. Akhir 2014, tercatat miss-match (defisit) sebesar 3,3 T sedang tahun 2015 ini tercatat 5,85 T. Besaran defisit 2015 ini bahkan sudah diperkirakan sejak awal. Pada pertengahan tahun, muncul prediksi defisit akhir 2015 sebesar 6 T. Sampai akhir November sudah hampir pasti terjadi defisit 5,85 T. Terbukti kemudian memang terjadi defisit 5,85 T.

Menariknya, kok sudah bisa diperkirakan? Ini yang menarik untuk dibahas.

Agar tidak salah kaprah, lebih dulu dijelaskan sumber aset yang dimiliiki BPJSK. Ada dua jenis aset: Aset BPJSK dan Dana Jaminan Sosial. Sesuai pasal 41 UU BPJS 24/2011, aset BPJS bersumber dari: modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosialhasil pengembangan aset BPJS; dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait modal awal, sesuai pasal 42 UU BPJS 24/2011, besar dana awal itu seharusnya 2 T. Tetapi berdasarkan PP 83/2013, yang diberikan kemudian sebesar 500 M untuk BPJSK.

Terkait pengalihan aset, besaran aset BPJSK hasil pengalihan aset dari PT Askes sebesar 15,9 T (laporan teraudit). Dari jumlah tersebut, sebesar 5,6 T disalurkan ke Dana Jaminan Sosial untuk menutupi miss-match 2014.

Terkait Dana Operasional, sesuai PP 87/2013, besaran Dana Operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menkeu. Untuk tahun 2014, ditetapkan dengan Permenkeu 211/2013 sebesar 6,25% dari premi yang masuk. Untuk tahun 2015, awalnya ditetapkan dengan Permenkeu 245/2014 sebesar 6,47%. Tetapi pada bulan Juni 2015, terbit Permenkeu 108/2015 bahwa Dana Operasional ditetapkan sebesar 0,005% dari premi. Angka serendah itu hanya karena masih harus memenuhi amanah UU BPJS 24/2011 saja.

Untuk memenuhi kebutuhan operasional, diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara sebesar 3,5 T untuk Pelayaan dan 1,5 T untuk cadangan pembiayaan Dana Jaminan Sosial. Dalam bentuk PMN dengan tujuan, pada akhirnya dana itu tidak habis, tetapi bisa digunakan sekaligus diinvestasikan oleh BPJSK. Kondisi ini membuat BPJSK lebih percaya diri, karena tidak lagi ada klausul "menggunakan dana jaminan sosial" yang kadang dituding sebagai mengurangi pembayaran klaim oleh pihak lain.

Soal investasi, sesuai UU BPJS 24/2011 dan PP 87/2013 Jo PP 84/2015, terhadap Aset BPJSK ini dapat dilakukan investasi dengan syarat-syarat tertentu. Pada akhir 2014, dari aset 15,9 T dialihkan sebagai Dana Jaminan Sosial sebesar 5,6 T. , ditambah hasil investasi 1,1 T sehingga total aset BPJSK pada akhir 2014 sebesar 11 T.  

Salah satu isu tentang "uang BPJS hilang 1 T di bursa saham" adalah tidak terjadi pada BPJS Kesehatan. Pernah diulas lengkap pada dua tulisan sebelumnya tanggal 25 Agustus 2015 dan 28 Agustus 2015.

Sedangkan terhadap Dana Jaminan Sosial, tidak diijinkan dilakukan investasi selain penempatan di bank pemerintah sebagai deposito jangka pendek karena harus menjaga likuiditas pembayaran kapitasi setiap bulan, maupun klaim paling lambat 15 hari setelah berkas klaim diterima lengkap.

Kembali ke topik, dari penelusuran pemberitaan, maka sebenarnya sejak awal pemerintah (dalam hal ini Kemkeu) sudah bisa memperkirakan besaran defisit bila ditetapkan premi untuk PBI pada angka tertentu (dan diikuti secara proporsional oleh besaran premi non PBI). Untuk 2014, dengan menetapkan besaran premi PBI sebesar 19.225 rupiah, Kemkeu sudah memperkirakan defisit pada 3,5 T (informasi informal).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun