Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kegunaan Sosiologi Hukum dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional

30 Januari 2012   03:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:18 14345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By Timur Abimanyu.

A.Latar Belakang

Perkembangan Sosiologi Hukum di awali oleh Anzilloti pada Tahun 1882 yaitu yang memperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum dan juga dipengaruhi oleh disiplin ilmu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi hukum.[1] Dimana filsafat hukum adalah yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya dengan maksud bahwa yang paling bawah adalah Putusan Peradilan dan diatasnya adalah Undang-Undang dan Kebiasaan dan diatasnya lagi adalah Konstitusi dan diatasnya lagi adalah Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum yang merupakan salah satu obyek pembahasan didalam sosilogi hukum.

Dengan demikian dalam upaya pembangunan sistim hukum harus memperhatikan Konsitusi dan Kebiasaan yang hidup didalam masyarakat, karena jika hukum positif yang diberlakukan didalam masyarakat tidak sejalan dan bertentangan dengan hukum yang hidup didalam masyarakat maka dapat dipastikan hukum posirif atau undang-undang tersebut tidak dapat berjalan dengan efektif.

B.Tujuan dan Maksud

Untuk mengetahui secara mendalam Sosiologi Hukum[2] yang merupakan sumber dari pemberlakuan hukum positif, karena hukum positif[3] harus sejalan dengan kebiasaan dan hukum yang hidup didalam masyarakat, dengan bersandar pada nilai-nilai yang terkandung didalamPancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan sebagai proyeksi dari sosiologi hukum.

C.Kerangka Teori dan Konseptual

Dengan didasari oleh Kerangka teori dan konsep dari sosiologi hukum menurut difinisiCarl Von Savigny adalah:

Hukum itu tdak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berembang bersma-sama dengan masyarakat (volksgis)”.

Menurut difinisi Jeremy Bentham (aliran Utilitry) bahwa :

” Hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”.

Dan Menurut Eugen Ehrlich (aliran Sociological Jurisprudence) adalah :

Hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat( livinglaw )”.

D. Landasan Hukum.

Nilai-nilai Sosiologi Hukum sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai filsafat hukum dan dalam kaitannya dengan pembangunan sistim hukum di Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 22 : (1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut dan Pasal 22A yaitu ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

E.Perumusan Masalah

Rumusan permasalahan Kegunaan Sosiologi Hukum dalam Pembangunan Sistim Hukum:

-Sampai sejauhmanakah peraturan perundang-undang yang diberlakukan dapat efektif dijalan didalam kehidupan masyarakat tersebut ?

F.Asumsi

Asumsi penulisanadalahsebagai berikut :

-Semua Undang-Undang maupun peraturan perundang-undang yang dibuat oleh lembaga eksekutif dengan lembaga legislatifharus memperhatikan nilai-nilai sosial yang bersandar pada nilai dan kaidah-kaidah sosiologi hukum yang merupakan kebiasaan atau konstitusi, jika pemberlakukan undang-undang maupun perundang-undang mengenyampingkan nilai-nilai tersebut maka undang-undang maupun perundang-undang tersebut tidak akan efektif dan berjalan dengan baik karena dapat dipastikan akan bertentangan dengan hukum yang hidup didalam masyarakat.

G. Pengertian :

g. 1. PengertianSosiologi Hukum :

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analistis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejalan sosial lainnya.[4] (menurut Soerjono Soekanto). Sedangkan menurut pendapat ahli lainnya baha sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. (menurut Satjipto Raharjo). Kemudian sosiologi hukum di Indonesia berkembang dan menurut R. Otje Salman bahwa sosiologi hukumadalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya seara empris analitis.[5]

g.2.Latar Belakang Sosiologi Hukum :

Sosiologi Hukum di awali oleh Anzilloti pada Tahun 1882 yaitu yang memperkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum dan juga dipengaruhi oleh disiplin ilmu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi hukum. Dimana filsafat hukum adalah yang menjadi penyebab lhirnya sosiologi hukum yaitu aliran Positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya dengan maksud bahwa yang paling bawah adalah Putusan Peradilan dan diatasnya adalah Undang-Undang dan Kebiasaan dan diatasnya lagi adalah Konstitusi dan diatasnya lagi adalah Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum yang merupakan salah sat obyek pembahasan didalam sosilogi hukum. Kemudian dipengaruhi pula oleh perkembangan Ilmu Hukum yang menganggap bahwa hukum sebagai gejala sosial, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Kemudian sosiologi yang berorientasi pada hukum menurut pendapat Emile Durkheim, Max eber, Roscoe Pound yang berpendapat bahwa dalam setiap masyarakat selalu ada solideritas, ada yang solideritas organi dan ada solideritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat reprensip yang diasosiasikan seperti dalam hukum pidana. Sedangkan solideritas organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang daisosiakian seperti dalam hukum perdata.

g.3.Ruang Lingkup Sosiologi Hukum :

Terdiri dari dari dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum misalnya hukum nasional di Indonesia, dasa sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri adalah musyawarh/mufakat dan kekeluargaan. Sedangkan Efek-efek hukum terhadap gejala sosial adalah UU anti rokok, UU Narkoba , UU Hak asasi manusia dan lain-lain sebagainya. Dengan tidak terlepas dari pendekatan instrumentaldengan bertujuan untuk mendapatkan prinsip-prinsip hukum dan ketertiban yang didasari secara rasional dan dogmatis dan Pendekatan Hukum Alam dankritik terhadap pendekatan positivistik

g.4. Karakteristik Sosilogi Hukum :

Adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan deskripsi, penjelasan, pengungkapan (revealing) dan prediksi. Karakteristik kajian adalah dimana sosiologi hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yang dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, mempelajari dan bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing kegiatan hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebab, faktor-faktor yang berpengaruh dan sebagainya. Kemudian sosiologi hukum untuk menguji kesahihan empiris dari sautu peraturan atau pernyataan hukum sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai atau tidak sesuai di masyarakat tertentu.

METODE, FUNGSIDAN KEGUNAAN

A.Metode Pendekatan dan Fungsi Hukum

Adalah hukum dalam kenyataan didalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang dioperasikan oleh masyarakat didalam kehidupan sehari-harinya dengan didasari oleh :

A.1.Metode Pendekatan Sosiologi Hukum.

Menggunakanyuridis empiris dan yuridis normatif untuk menempatkan kembali kontruksi hukum yang abstrak kedalam struktur sosial yang ada, sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistik.[6]

A.2. Perbandingan Yuridis Empris dengan Yuridis Normatif.[7]

Untuk membedakan pendekatan sosiologi hukum atau pendekatan yuridis empiris (pendekaan kenyataan hukum dalam masyarakat) dimana pendekatan yuridis normatifmaka perlu dilakukan pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum yang hidup didalam masyarakat :

-Dimana sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analistis.[8]

-Berdasarkan antropologis hukum dimana ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.

-Psikologi hukum adalah ilmu yang mempelari perwujudan dari jiwa manusia.

-Berdasarkan sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai masa sekarang.

-Perbandingan hukum adalah ilmu yang membandingkan sistim-sistim hukum yang ada didalam suatu negara atau antar negara.[9]

A.3.Hukum sebagai social control dan alat untuk mengubah masyarakat.

Dalam kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, dimana stadar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakatmempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu.[10] Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat seperti pencurian, perjinahan hutang piutang dan lain-lainnya. Fungsi hukum yang dimaksud adalah penerapan mekanisme kontrol sosial yang akan membersihkan masyarakat yang tidak dikehendaki, yang sehingga hukum berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok tersebut.[11]

B.Kegunaan Sosiologi Hukum Dalam Pembangunan Sistim Hukum Nasional.

Sosiologi hukum sebagai sosial kontrol terhadap segala prodak perundang-undang baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Parlemen, terkadang prodak perundang-undang sering bertentangan dan bertolak belakang dengan kepentingan masyarakat dan hukum yang hidup didalam masyarakat, sebagai akibatnya peraturan perundang-undang tersebut tidak efektif didalam pemberklakuannya.

B.1.Kegunaan Sosiologi Hukum.

Adalah sebagai sosial kontrol didalam masyarakat, dimana suatu aktifitas yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih diatur oleh suatu sistim hukum yang berlaku didalam masyrakat (kelompok sosial) dan terhadap lembaga sosial yang kebeadaannya diakui oleh masyarakat seperti Desa diatur oleh Hukum yaitu Undang-Undang Pemerintahan daerah, waris dan wakaf diatur oleh Hukum Adat dan Hukum Islam, dan Perkawinan diatur oleh UU No. T tahun 1974. Dan kegunaan sosiologi hukum juga mempengaruhi Stratifikasi/pelapisan sosial yang ada dalam masyarakat seperti Pasal 27 UUD 1945 yaitu hukum tidak membeda-bedakan akan tetapi pada fakta dilapangan terdapat lapisan sosial dalam masyarakat yang membedakannya. Tidak terlepas dari interaksi sosial dimana hukum berfungsi untuk memperlancar suatu interaksi sosial yang terjadi didalam masyarakat, begitu pula perubahan-perubahan sosial, dimana perubahan hukum dapat mempengaruhi perubahan sosial masyarakat.[12]

B.2Hukum sebagai Tingkah Laku Sosial.

Dimana setiap tindakan terhadap suatu dualisme sosiologi yaitu terjadinya tukar menukar jasa dan fungsi serta saling mengawasi sarana pemenuhan dan kejujuran tindakan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap tingkah laku sosial didalam masyarakat.

B.3.Hukum dan Kewenangan.

Hukum dimulai dari kelompok kecil yaitu dari kehidupan sosial, dimana individu-individu didalam masyarakat masing-masing memperoleh tempat dan peran dari mereka masing-masing dan bila suatu tujuan kelompok yang jelas dalam lingkungan ang stabil, maka dapat dijumpai pengulangan tingkah laku dan hubungan timbal balik pada nggota-anggota masyarakat dalam jumlah yang tinggidan hubungan timbal balik antara peraan yang satu dengan peranan komplemennya dapat diramalkan. Dengan demikian individu adalah suatu unit terkecil dalam melanjutkan interaksi dengan yang lain-lain, dimulai dari keluarga yang kemudian sebagai anggotadari kelompok sosial yang lain. Beranjak dari sinilah maka hukum dan kewenangan dapat berfungsi terhadap individu dan kelompok sosial tersebut.

B.4.Hukum dan Kekuatan Sosial.

Didalam masyarakat terdapat kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu dapat berifat baik dan tidak baik bagi masyarakat dan bagi hukum yang penting adalah penggunaan kekuatan sosial yang merugikan negara dan masyarakat. Kekuatan sosial tersebut adalah kekuatan uang, kekuatan politik, kekuatan massa dan kekuatan teknologi baru. Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan masyarkat tidak dapat dituntut perkara karena belum ada hukumnya yang cocok atau perbuatan-perbuatan secara formal melanggar hukum sangat sukar sekali diketahui oleh para penegak hukum.

B.5. Kegunaan dan manfaat Sosilogi hukum dalam bekerjanya hukum dalam pembangunan dan masyarakat.[13]

Dalam memahami bekerjanya hukum dalam masyarakat maka harus melihat kegunaan dan manfaat dari fungsi hukum didalam masyarakat, dari sudut pandang yaitu 1. Fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, 2. Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, 3. Fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan, 4. Fungsi hkum sebagai instrumen politik dan fungsi hukum sebagai alat integrasi.[14]

Berdasarkan pendapat Kohle dan dipertegas oleh Ahren yaitu hukum terbentuk dari budaya masyarakat dengan bekerja ( creation order), sehingga tidak ada hukum yang abadi, tetapi hanyaada tujuan abadi yaitu terwujudnya idea tentang kekuasaan dan keseimbangan.Terdapat sudut pandang bahwa aturan hukum (legal order)[15] yang terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup serta berkembang ditengah-tengah masyarkat, yang mempunyai tugas atau fungsi ganda, yaitu di satu pihak untuk menjaga nilai-nilai yng sudah ada dan berkembang dalam masyarakat[16] dan dilain pihak untuk membentuk kebudayaan baru dengan mengembangkan hak asasi manusia.[17]

Dengan demikian kegunaan dan fungsi hukum serta keberadaan dari aturan-aturan hukum tersebut (menurut Roscoe Pound) adalah bahwa hukum tidak benar Statis, karena hukum abadi hanya akan ditemui dalam masyarakat yang berhenti perkembangan kebudayaannya atau dalam kebudayaan yang telah ”mati”. contonya pada masyarakat Hindu yang menganut sistim stratifikasi vertikal (kasta-kasta).[18]

Kesimpulan :

1.Perkembangan Sosiologi Hukum tidak terlepas dari faktor ruang lingkup dan objek kajian sosiologi hukum yang bersandar pada disiplin ilmu filsafat hukum, dan sosiologi hukum merupakan sebagai aliran Positivisme yang artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih diatas derajatnya.(Grundnorm yaitu dasar atau basis sosial dari hukum). Dengan demikian upaya pembangunan sistim hukum harus memperhatikan Konsitusi dan Kebiasaan yang hidup didalam masyarakat, karena jika hukum positif yang diberlakukan didalam masyarakat jiga tidak sejalan dan bertentangan dengan hukum yang hidup didalam masyarakat maka dapat dipastikan hukum posirif atau undang-undang tersebut tidak dapat berjalan dengan efektif.

2.Dalam pembangunan sistim hukum nasional harus berlandasakan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 dengan berciri khas adalah upaya musyawarh dan mufakat serta kekeluargaan. Dimana karakteristik kajian sosiologi hukum untuk memberikan deskripsi terhadap praktek-praktek hukum yag dibedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan hukum nasional. Dalam pembangunan sistim hukum nasional baik dalam pemberlakukan kebijakan didalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang dioperasikan oleh masyarakat didalam kehidupan sehari-harinya tidak terlepas dari unsur-unsurmetode pendekatan sosiologi hukum., perbandingan yuridis empris dengan yuridis normatif,dan hukum sebagai social control dan alat untuk mengubah masyarakat.

3.Kegunaan Sosiologi Hukum.adalah sebagai sosial kontrol didalam masyarakat, dimana suatu aktifitas yang dilaksanakan oleh dua orang atau lebih diatur oleh suatu sistim hukum yang berlaku didalam masyrakat (kelompok sosial) dan terhadap lembaga sosial yang kebeadaannya diakui oleh masyarakat, dimana dipengaruhi oleh hukum sebagai Tingkah Laku Sosial yaitu terjadinya tukar menukar jasa dan fungsi serta saling mengawasi sarana pemenuhan dan kejujuan tindakan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap tingkah laku sosial didalam masyarakat dan dimulai dari kelompok kecil yaitu dari kehidupan sosial, dimana individu-individu didalam masyarakat masing-masing memperoleh tempat dan peran dari mereka masing-masing dan bila suatu tujuan kelompok yang jelas dalam lingkungan yang stabil, maka dapat dijumpai pengulangan tingkah laku dan hubungan timbal balik pada anggota-anggota masyarakat dalam jumlah yang tinggidan hubungan timbal balik antara peranan yang satu dengan peranan komplemennya dapat diramalkan. Dengan demikian bahwa didalam masyarakat terdapat kekuatan sosial (social forces) yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu dapat berifat baik dan tidak baik bagi masyarakat dan bagi hukum.

4.Pemahaman bekerjanya hukum dalam masyarakat harus melihat kegunaan dan manfaat dari fungsi hukum didalam masyarakat, dari sudut pandang yaitu Fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, Fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan, Fungsi hukum sebagai instrumen politik dan fungsi hukum sebagai alat integrasi.



DAFTRA PUSTAKA



Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofi dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakata, 2002.

AM. Saefuddin, Ekonomi dan Masyarakat dalam Presfektif Islam, (jakarta : Rajawali, 1987).

Donal Black, The Behavior of Law, (New York : Academic Press, 1976).

Engineering Interpretation diambildari Bab VII buku Rocoe Pound yang berjudul : Interpretation of Legal History. (USA : Holmes Heach, Plorida, 1986).

Frans Magnis Suso, Etika Dasa Masalah-masalah Pokok Filsaat Moral, (Yogyakarta, 1985).

Geert, Hartz, Cunningham, Turner, dan Levi Strauss, Struktur Sosial, Agama dan Upacara, dikutip dari www.yahoo.co. Tgl 23 Oktober 2004.

HLA. Hart, Th Consept ofLaw, (londn : Oxford University Pes, 1961).

M. Qurash Shihab, Wawasan Al Qur’an, Cet.Ke IX, (Bandung : Mizan, 1999).

Muhammad –Hufy, Ahmad, Akhlak Nabi Muhammad SAW : Keluhuran dan Kemuliaan. (jakarta : Bulan Bintang, 1987), h. 15. Bandingkan uraian, Ahmadamin, Etika (Ilmu Akhlak), ( Jakarta : Bulan Bintang, 1987).

Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, (Bandung, Remadja Karya, 198).

Roscoe Pound, Interpretation of Legal History, USA : Holmes Heach, Plorida, 1986.

R. Otje Salman, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar, (Bandung : Penerbi CV, Armico, 1992).

Sarjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum. (Bandung : Penrit : PT.Citra Aditya Bakti, 1989).

Soejono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhdap Masalah-Masalah Sosial, Penerbit umni, Bandung, 1981.

Satjipto Raharjo, IlmuHukum, (bandung, Aumni, 1982).

Soerjono Soekanto dan Mustapa Abdullah, Hukum Adat Indonesia. (Jakarta : Rajawali Press, 1983).

Wignjodipoero, Soerojo.Pengantar dan Asas-Asas Hukum Ada (Jakarta : CV.Haji Masagung, 1983).

Zainuddin Ali, Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia, (Palu, YMIB, 2001).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun