Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Lazimnya Pinjam Meminjam Kendaraan di Australia

27 Februari 2017   18:46 Diperbarui: 28 Februari 2017   04:00 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: dokumentasi pribadi

Ini Sebabnya ,Mengapa Tidak Ada Pinjam Meminjam Kendaraan di Australia

Di Indonesia,bila kendaraan lebih dari satu atau sedang tidak digunakan dan ada anggota keluarga ,maupun sahabat yang datang bertamu,maka adalah hal biasa ,untuk pinjam meminjamkan kendaraan.Paling bertanya untuk memastikan bahwa kerabat ataupun sahabat yang akan menggunakan mobil kita ,punya Surat Izin mengemudi yang masih berlaku.

Sekiranya di perjalanan, kena tilang ,maka tentunya yang akan berurusan dengan Polantas ,adalah yang minjam kendaraan kita. Termasuk gimana caranya  yang minjam mobil untuk menyelesaikan urusan tilang tersebut.

Di Australia Yang Kena Denda Pemilik Kendaraan

Di Australia, amat jarang ditemukan Polisi yang mundar mandir dijalan raya,apalagi yang melakukan razia razia pribadi ditempat tempat tersembunyi. Polantas atau disini biasa disebutkan sebagai :"Ranger" baru berada di jalanan ,bila ada razia Breath Test atau test alkohol.

Atau sedang mengejar kendaraan ,yang dicurigai melakukan kesalahan atau tindak pidana dan melarikan diri. Kalau mengenai urusan melanggar rambu rambu kecepatan atau speeding,maupun menerobos lampu traffic light yang sedang menyala merah,sudah ada camera otomatis yang terpasang dimana mana. Nah,umpamanya,pengendara mobil ngebut dan melebihi kecepatan maksimal yang diizinkan,maka yang akan dijepret adalah nomor kendaraan tersebut. Karena hanya dengan nomor plat kendaraan,dalam hitungan detik,sudah dapat dilacak,siapa pemilik kendaran tersebut.

Maka surat tilang ,yang langsung tertera nilai nominal yang harus dibayarkan ,dikirimkan kealamat pemilik kendaraan.Plus pengurangan point dari Driver Lisence pemilik kendaraan. Walaupun ngotot,bukan ia yang mengendarai,tidak akan mengubah apapun.

Setiap Pemegang Driver Lisence ,diberikan 12 point. Dan setiap kali melakukan pelanggaran ,pointnya akan dikurangi.Bisa 1 atau 2 point sekaligus ,tergantung kesalahan yang dilakukan. Bilamana tidak dibayar,maka denda akan ditambah terus. Dan apabila selama tiga bulan tidak juga dilunasi,maka kendaraan bisa saja di lelang.

Saya yang Melanggar, Point Putra kami yang Dikurangi

Saya sering minjam kendaraan putra kami di Perth,karena kendaraan kami tinggal di rumah putri kami di Wollongong. Suatu waktu,putra kami menelpon :" Pa, ada surat tilang dari Polisi. Kena denda 2x 210 dolar =total 420 dolar.Tidak apa apa,biar saya yang bayarkan,tapi point saya juga dikurangi ,karena papa mengemudikan over speeding ".Nah,dapat dibayangkan gimana perasaan saya,walaupun putra kami sama sekali tidak mengomelin saya,tapi rasanya nggak enak kan, 4,2 juta rupiah,harus keluar uang untuk kesalahan yang saya lakukan. Hal ini disebabkan Kendaraan atas nama putra kami dan sewaktu di jepret Speed camera, nomor kendaraan sudah tercatat,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun