Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bikin Kesalahan 2017, Tahun 2020 Baru akan Diampuni

31 Juli 2019   18:49 Diperbarui: 31 Juli 2019   18:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi:https://melbourne.armstronglegal.

Hukuman Yang Sungguh Memberikan Efek Jera

Kalau di Indonesia, bila melanggar rambu rambu lalu lintas,maka kalau ketahuan ,akan ditilang oleh Pak Polisi. Kalau dulu ada istilah "denda di tempat",tapi konon kini hanya ada satu jalur tunggal,yakni membayar di Pengadilan.Sesudah selesai membayar denda tilang,selanjutnya Pengemudi sudah dinyatakan bebas . 

Kalau merasa kuat bayar denda tilang,maka Pengemudi tidak akan merasa kapok,apalagi jera.Sehingga kebiasaan jelek yang lama masih terus diterapkan.Misalnya ,melanggar rambu lalu lintas,parkir di sembarang tempat atau melanggar rambu rambu kecepatan maksimal

Beda Negara.Beda Penerapan Tata Tertib Berlalu Lintas

Malam ini,iseng iseng saya mencoba melakukan :"Check status Driver License " via online pada website resmi Transport Western Australia.Caranya sangat mudah.yakni cukup memasukkan nomor Driver License ,tanggal ,bulan dan tahun kelahiran.Kemudian klik check Status .Dan dalam waktu sekitar 2 detik,sudah muncul jawaban :"Status Active " 

Saya melakukan check status ini,karena usia sudah  77 tahun,sehingga  sebelum mengajukan perpanjangan SIM atau di sini disebut dengan istilah Renewal Driver License ,saya harus melengkapi  formulir yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dokter,saya dinyatakan cukup sehat untuk dapat mengemudi. 

Dan hal ini sudah saya penuhi.,tapi hasil medical check up ,harus dikirimkan oleh dokter yang memeriksa saya. Karena itu ,saya mencoba melakukan pengecheckan . Tentu saja saya senang bahwa Driver License saya dalam status :"Active"

Ada Catatan Tentang Dosa Yang Saya Perbuat Tahun 2017

Tapi kegembiraan saya ,mendadak redup,karena ada catatan :"demerit 4 point" . Ada catatan bahwa pada tanggal 27 Desember,2017 saya telah melakukan tindakan pelajaran rambu rambu lalu lintas,yakni melampaui batas maksimal kecepatan . Padahal ,begitu Surat Tilang tiba di alamat rumah,esok harinya  sudah langsung dilunaskan oleh putra kami. 

Yang memberitahu via telepon:" Papa kena tilang ,karena melanggar kecepatan maksimum. Tidak ada denda biar saya yang bayar,tapi lain kali jangan ngebut ya papa ,bahaya " Saya terdiam dan merasa malu,karena sudah kakek kakek,masih kena denda karena ngebut.

Saya pikir,kalau sudah bayar denda,berarti sudah selesai,Ternyata ,catatan tentang dosa saya masih ada  di file Polisi dan baru akan diampuni atau dianggap selesai ,pada tanggal 27 Desember,tahun 2020. Tega amat. Dengan catatan,bilamana saya tidak melakukan pelanggaran lagi selama kurun waktu tersebut. Karena setiap Pengemudi yang lulus test mendapatkan SIM dengan 12 point. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun