Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Semua Orang Sama di Mata Hukum, Yang Membedakan Justru Garis Telapak Tangan?

26 Maret 2019   20:54 Diperbarui: 26 Maret 2019   21:04 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar : detik.com

Ridho Sudah Keluar dan Masuk Lagi, Andi Sudah Ditahan Dilepas 

Kisah yang memukau masyarakat Indonesia dan sempat menjadi viral ,tentang  Andi Arief masuk dan menyewa sebuah kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu lalu,tepatnya tanggal 3 Maret,2019. Ia menyewa sebuah kamar nomor 14 yang berada di lantai 12 hotel tersebut. 

Menurut keterangan resmi dari pihak Mabes Polri, Andi Arief ditangkap oleh aparat kepolisian di kamar tersebut , pada malam harinya. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengungkapkan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap Andi Arief. Hasilnya, Andi positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. .(sumber kompas.com)

Polisi sudah melakukan asesmen terhadap  Andi Arief. Hasilnya, Andi direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan dibolehkan pulang."Hasil asesmen ini dia hanya direhab kesehatannya saja dan  diizinkan untuk meninggalkan Bareskrim," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Sama Sama Pengguna .Tapi Nasib Berbeda

Lain Andi,lain pula kisah Ridho Rhoma. Walaupun sama sama terbukti sebagai pengguna,namun agaknya garis telapak tangan mereka berdua berbeda,sehingga nasibnya juga berbeda. Buktinya.setelah sempat menghirup udara bebas selama setahun lebih, Ridho Rhoma harus kembali menghuni jeruji besi. 

Hal itu setelah MA menambah hukumannya, dari 10 bulan penjara menjadi 1,5 tahun bui.Ridho mendekam di penjara karena ia terlibat kasus penggunaan sabu. Ia ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada 24 Maret 2017.Saat itu, Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledah Ridho yang hendak masuk ke dalam hotel dan menemukan 0,7 gram sabu di jok depan sebelah kiri mobilnya. 

Selang beberapa hari usai penangkapan atau tepatnya pada 28 Maret 2017, Ridho ditahan. Sidang perdana Ridho digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Juli 2017. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan sabu untuk dirinya sendiri. 

Sabu seberat 0,509 gram menjadi bukti jaksa di sidang.Namun hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ridho. Hukuman itu termasuk Rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari.Vonis itu tak berubah pada tahap banding dan Ridho pun bebas pada 25 Januari 2018. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun