Mohon tunggu...
Ayang
Ayang Mohon Tunggu... Konsultan - None

Just none.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setya Novanto dan Nazaruddin Kepergok Berduaan di Kamar di Malam Hari, Kita Harus Bagaimana?

15 September 2018   19:43 Diperbarui: 15 September 2018   19:50 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nazaruddin dan Setya Novanto saat dipergoki Ombudsman di malam hari di kamar Novanto [Detik.com]

Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah sejak Mei 2018 hidup seatap dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin di Lapas Sukamiskin. Muhamad Nazaruddin 5 tahun mendahului Novanto menghuni rumah pesakitan bagi para maling berdasi itu.

Keduanya sama-sama menghuni Lapas Sukamiskin semenjak divonis pengadilan bersalah sebagai koruptor. Nazaruddin koruptor kasus Wisma Atlet Hambalang, Setya Novanto kasus KTP elektronik.

Kedua narapidana pencurian uang rakyat ini dipergoki berduaan di malam hari oleh Ninik Rahayu. Pada 14 September, Ninik Rahayu memimpin rombongan Ombudsman RI menginspeksi lapas di Bandung, salah satunya Lapas Sukamiskin.

Ketika memeriksa kamar Novanto, Ninik dan staf Ombudsman mendapati Nazaruddin berada dalam kamar Novanto. Keduanya sedang bercengkrama.

Peristiwa Nazarudin berada berduaan dengan Novanto di sel Novanto pada malam hari adalah hal yang tak pantas sebab standar operasional prosedur lapas adalah pada pukul 17.00 pintu sel masing-masing tahanan seharusnya sudah ditutup dan digembok dari luar.

Keberadaan Nazaruddin di kamar Novanto menunjukkan SOP tidak diterapkan di Lapas Sukamiskin.

Ombudsman juga menemukan kenyataan bahwa kamar tahanan Novanto berukuran dua kali lebih besar dibandingkan ukuran sel standar di Sukamiskin.  Ini berbeda dengan temuan Najwa Shihab ketika mengunjungi Novanto beberapa waktu lampau.

Temuan ombudsman ini sekali lagi membuktikan diskriminasi perlakuan dan fasilitas kepada narapidana berduit masih sulit diberantas. Karena itu KemenkumHAM perlu memikirkan bentuk sanksi yang memberi efek jera kepada narapidana dan pejabat lapas yang terlibat jual beli fasilitas dan perlakuan istimewa. Misalnya dengan memotong hak remisi narapidana dan menurunkan pangkat pejabat lapas yang terlibat.

Tanpa tindakan itu, praktik ini akan terus terjadi. Para pejabat memindahkan perilaku korup dari luar ke dalam penjara. Penjara kehilangan fungsi memberi efek jera kepada maling-maling berdasi.

Sumber:

  1. Kompas.com (14/09/10`8) "Ombudsman: Kamar Tahanan Setnov Lebih Besar dari Kamar Tahanan Lain"
  2. Detik.com (15/09/2018)  "Disidak Ombudsman, Ini Penampakan Luasnya Sel Novanto di Sukamiskin."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun