Mohon tunggu...
T.H. Salengke
T.H. Salengke Mohon Tunggu... Petani - Pecinta aksara

Ora et Labora

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Yang Terjepit di Antara Kebijakan Pendidikan Indonesia-Malaysia

7 Juli 2019   15:39 Diperbarui: 7 Juli 2019   16:34 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia semakin mantap memberlakukan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada masa yang sama, Pemerintah Malaysia sedang memberlakukan aturan tidak lagi memberikan izin tinggal bagi anak TKI yang telah berumur 15 tahun ke atas. Solusinya membuka program "repatriasi" agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah atas (SMA) di tanah air.

Ratusan dan bahkan ribuan anak Indonesia di Community Learning Center (CLC) mengalami nasib tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka karena terganjal kebijakan tidak bisa menyambung izin tinggal di Malaysia. Kini mereka sedang berjuang menghadapi kebijakan negaranya sendiri yang mengharuskan siswa bersekolah berdasarkan zonasi berdomisili orang tua.

Masalahnya kebijakan zonasi terkait PPDB jelas mempersempit peluang bagi anak-anak TKI yang orang tuanya telah berdomisili lama di perantauan. Ada juga anak-anak TKI yang sudah tidak punya keluarga terdekat di kampung orang tua mereka. Mereka yang harus dipulangkan harus mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat bisa masuk sekolah, padahal mengurus dokumen-dokumen seperti ini tidaklah cukup sehari dua hari. 

Di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) sedikitnya 100 siswa yang tidak diperpanjang izin tinggal mereka di Malaysia sehingga terpaksa harus pulang ke tanah air. Salah satu diantara mereka ada yang sudah tidak punya keluarga di kampung halaman. Dia kebingungan harus pulang ke kampung asal usul orang tuanya yang telah lama menetap di Malaysia.

Kasus tersulit di lapangan dengan adanya ketentuan zonasi adalah dirasakan oleh anak-anak korban tsunami Aceh yang dibawa oleh keluarga mereka ke Malaysia. Ketika Malaysia mengeluarkan ketentuan tidak diperpanjang izin tinggal dan visa pelajar, mereka harus kembali ke kampung asal usul orang tua mereka di Aceh. Sementara mereka tidak lagi memiliki KK dan KTP.

Khusus untuk anak TKI yang sangat dilematis dengan kebijakan zonasi harus diberikan perlakuan khusus, seperti boleh menumpang ke zona keluarga terdekat apabila kedua orang tua mereka berdomisili di luar negeri agar anak TKI mendapatkan hak yang sama dengan anak Indonesia lainnya di tanah air.[]

Sekadar berbagi di akhir pekan.

KL: 06072019

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun