Ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan ideologi pancasila, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional. Sistem ini memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian dengan batasan dan syarat-syarat tertentu.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi pancasila ialah sebagai berikut:
Seperti yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 33 dan GBHN, Bab 3, B No. 14 seperti berikut ini:
Pasal 33 Setelah Amandemen 2002
1. Perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan disusun sebagai usaha bersama.
2. Sumber daya yang meliputi bumi dan air serta kekayaan alam lainnya yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dengan tujuan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
3. Negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan atas dasar demokrasi ekonomi, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 Kelebihan Sistem Ekonomi Pancasila
1. Hak milik perorangan diakui selama pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.