Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pajak Jiwa Itu Cuma Dua Ribu Lima Ratus Perak /Bulan

20 Juli 2014   16:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:48 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1405821534841107725

Sudahkah anda menunaikan Zakat Fitrah ?

Panitia Zakat Fitrah Masjid Jami An Nur Kelurahan Rambutan RW 05 Jakarta Timur  menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Shadaqah umat muslim.   Ramadhan 1435 Hijriah kita sempurnakan dengan menuaikan zakat fitrah.  Dalam bahasa modern sebenarnya zakat fitrah itu sama dengan pajak jiwa.

Nilai rupiah yang "dibayarkan" kepada Sang Maha Pencipta bila dihitung untuk satu bulan hanya dua ribu limaratus rupiah saja.  Nilai rupiah yang dibayarkan ini sungguh sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan nikmat Allah SWT yang dikucurkan tiada hentinya kepada manusia.  Dibandingkan dengan pajak dunia yang ditarik paksa oleh pemerintah maka pajak jiwa yang dibayar ketika ramadhan tiada artinya.  Lihat saja pajak bumi bangunan, pajak pertambahan nilai , pajak kendaraan, dan pajak lainnya yang jumlahnya jutaan rupiah ternyata harag y7ang harus dibayar untuk  pajak jiwa sungguh  tidk ada artinya.

Oleh karena itu sangat naif apabila ada oknum umat yang masih mempermasalahkan atau menghitung hitung zakta fitrah itu baik dari jumlahnya maupun dari sisi kemanfaatannya.  Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan  untuk Tahun 1435 Hijriah Zakat Fitrah per-orang ditetapkan 3,5 Liter atau 2,5 Kg Beras bisa juga ditunaikan dengan uang senilai Rp. 30.000,-.

Nah selain zakat fitrah umat islam diwajibkan pula menunaikan zakat mal atau zakat harta.  Zakat harta itupun di hitung hanya untuk harta yang sudah menetap satu tahun dimiliki  serta telah mencapai nilai tertentu.  Besarnya zakat mal hanya 2.5 % atau hanya seperempat puluh dari nilai aktif  harta dunia.   Zakat adalah rukun islam tentu saja dimaksudkan sebagai tanda terima kasih atau rasa syukur umat atas limpahan rezeki dari  Allah SW.  Disamping itu zakat mempunyai nilai startegis berupa sistem Illahi yang ditujukan untuk npemerataan ekonomi rakyat.  Zakat pada galibnya  mempunyai kerberkahan dalam membantu sesama saudara dhuafa yang kebetulan kurang mendapat penghidupan layak.

Silahkan saudaraku,  segerakan  melunasi  Zakat Fitrah di lingkungan anda sendiri.  Artinya apabila anda menunaikan zakat di lingkungan kediaman sendiri  maka paling tidak tanggung jawab kita kepada sesama saudara dhuafa telah terpenuhi.  Nah apabila semua umat Islam menunaikan zakat dilingkungannya sendiri maka  distribusi itu diyakini akan sangat merata.  Apabila di satu keawasan,  zakat fitrah dan zakat mal nya berlimpah dan telah memenuhi kewajiban untuk warga setempat, maka kelebihan zakat itu bisa di salurkan  kepada kawasan warga tetangga.  Demikianlah  selanjutnya, apabila dilakukan nsecara nasional maka di yakini  tidak ada lagi saudara yang yang merintih kelaparan ketika sebagian umat yang lain merayakan Idhul Fitri dengan suka ria.

Zakat Fitrah sebagai kewajiban Fardhu Ain, orang perorang sesuai jiwa nya hitung sebagai satu nyawa untuk satu zakat fitrah. Tunaikan zakat fitrah anda paling lambat sebelum Shalat Iedhul Fitri.  hanya 30 ribu perak setahun. Lebih cepat anda menunaikan Zakat Fitrah maka sempurnalah ibadah puasa ramadhan tahun ini. Apabila anda menunaikan zakat lebih awal maka  Panitia Amil zakat setempat bisa menyalurkan dana tersebut secara lebih cepat  kepada saudara saudara kita para dhuafa  yang berhak menerima.

[caption id="attachment_316105" align="aligncenter" width="519" caption="                                                                                                                                                Sumber : dokumen  pribadi/td"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun