Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Catatan

ooohhh Ternyata Wakil Menteri itu hanya sebagai pembantu,.....

9 Juni 2012   00:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:13 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13392004991285131003

[caption id="attachment_181628" align="aligncenter" width="436" caption="Para Pembantu"][/caption] Gonjang ganjing status hukum kedudukan jabatan Wakil Menteri akhirnya bermuara dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Itupun terjadi karena SBY terpaksa atau dipaksa oleh Pakar Hukum Ketatanegaraan Yusril Izha Mahendra melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga terbitlah Perpres tersebut. Nah sekarang coba perhatikan uraian tugas Wamen sebagai berikut seperti yang tertuang dalam Perpres : 1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian. 2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja. 3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. 4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. 5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian. Sodara, perhatikan 3 dari 5 tugas Wamen itu diawali dengan kata Membantu.  Apa makna yang terkandung dalam kata membantu.  Menurut hemat saya membantu itu ya membantu kalau sang tuan memerintahkan si-pembantu , kalau tidak atau belum ada perintah majikan si pembantu stand by. Jadi katakanlah,  sekarang sudah jelas terang benderang bahwa tupoksi Wamen sebagai Membantu dan orangnya disebut Pembantu.  Profesi pembantu itu di dunia dan di Indonesia pada umumnya sama dengan profesi pembantu pembantu di bidang kerja lainnya. Coba telisik,  orang yang membantu sopir, namanya kenek, orang yang membantu pekerjaan rumah tangga dikasih nama pembokat.  Jadi kata kasarnya pembantu adalah orang suruhan atau orang yang disuruh suruh oleh Tuannya.  Oleh karena itu dengan keluarnya Perpres tersebut, sekarang terpulang kepada masing masing pribadi Bapak / Ibu Wamen, apakah akan meneruskan / menikmati jabatan pembantu atau lengser keprabon menanggalkan atribut Wamen demi harkat diri, martabat keluarga dan harga diri.  Sesungguhnya Para Wamen yangkini sedangn  menjabat itu adalah sosok  profesional dibidangnya dan berpengalaman luas yang melebihi kapasiatas dan kompetensi seorang staff ahli. Mari kita baca lagi salah satu tugas Wamen : Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian. Saya menafsirkan Wamen hanya membantu dalam proses pengambilan keputusan, artinya beliau tidak punya kewenangan mengambil keputusan.  Keputusan berada sepenuhnya pada otoritas Sang Boss yaitu Bapak / Ibu Menteri. Jadi walaupun masukan Wamen berupa hasil analisaprofesional itu sangat bagus untuk meningkatkan kinerja kementeriannya, namum apabila Sang Menteri memandang tidak perlu, maka olah pikir Wamen tersebut menjadi percuma, sia sia dan berakhir di tong sampah. Kacian deh lo Wamen. Setelah keluarnya Perpres Wamen, maka kalangan eselon 1 dan eselon 2 Kementrian akan bernafas lega. Secara moral mereka akan memandang sebelah mata kepada sang Wamen, karena oh karena Wamen itu hanya sebagai pembantu boss.Kenapa begitu ? ya Wamen tidak punya kewenagan.  Menurut Pakar Manajemen, kewenanngan itu berbanding lurus  dengan kekuasaan, dengan terpasungnya kewenangan Wamen, maka komunitas  Dirjen dan Direktur tidak perlu lagi menghadap Wamen, masak menghadap pembantu,...hehehehe thats only joke salam2an

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun