Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nomor Induk Kependudukan

31 Desember 2010   13:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:08 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tenttang Administrasi kependudukan yang mengamanatkan bahwa setiap penduduknwajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terkait dengan hal itu kemaren sore Ibu nya Dimas selaku Sekretaris RT mengantarkan selembar kertas Surat Pemberitahuan NIK.

Kelaurga kami mendapatkan 6 buah nomor yang terdiri dari 16 digit. Satu nomor adalah Nomor Kepala keluarga sedangkan yang lain adalah nomor masing masing penghuni rumah. Nomor ini banyak sekali digitnya , agak sukar menghapalnya. Tetapi setelah diteliti ternyata 6 digit pertama adalah nomor kode wilayah (DKI=317509) kemudian 6 digit tanggal, bulan dan tahun kelahiran. 4 nomor terakhir adalah register kependudukan.

Ada kemajuan dari pemerintah, karena NIK ini adalah berskala nasional. Ditetapkan pula dalam UU Nomor 23 itu bahwa nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jadi kalau anda pindah, nomor itu abadi hanay tinggal ganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Kedepannya agar lebih praktis mungkin pemerintah bisa membuat KTP Nasional.

Selama ini Penduduk Indonesia terkenal dengan double, triple atau multi identitas. Seorang dengan kepentingan seabrek bisa saja memiliki 2 atau lebih KTP. Kemudahan mendapatkan KTP aspal memungkinkan seseorang memiliki banyak identitas, boleh jadi dengan nama yang sama atau dengan nama nama lain. Penelusuran identitas khususnya yang tersangkut kriminilitas sukar dilacak karena masalah ganda KTP ini.

Diharapkan dengan berlakunya NIK ini maka single identity untuk semua urusan administrasi akan lebih lancar, termasuk Nomor Paspor, Surat Izin mengemudi (SIM) nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor nomor lainnya. Warga Negara Indonesia dikenal dengan nomor NIK masing masing, dihapalkan diluar kepala atau simpan di memory Hand Phone. Sangat berguna ketika berurusan dengan birokrat.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun