Mohon tunggu...
Thamrin Sonata
Thamrin Sonata Mohon Tunggu... Penulis - Wiswasta

Penulis, Pembaca, Penerbit, Penonton, dan penyuka seni-budaya. Penebar literasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Sosok Sobat Artidjo Alkosar yang Membuat Koruptor Mikir

24 Mei 2018   07:57 Diperbarui: 24 Mei 2018   08:28 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artidjo Alkostar pensiun. Foto: KOMPAS

Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup
Vonis kasasi: Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa)
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Demikian hasil dari pengajuan Akil Mochtar ke Mahkamah agung.

Catatan dan rekor yang ditulis Detik.com di atas bak sebuah drama komedi. Yakni apa yang perlu digarisbawahi terhadap seorang Ketua Mahkamah Konstitusi dan kemudian ditetapkan oleh para Hakim Agung, satu di antaranya Artidjo Alkosar.

Untuk nama Artidjo, sobat Prof. Mahfud, MD di UII, menjadi kian membesar sebagai Hakim Agung yang senang dengan vonis maksimal jika ada koruptor mengajukan keringan hukum ke Mahkamah Agung. Sementara Mahfud D yang telah lulus dari Mahkamah Konstitusi mengukir nama baik pula.

Siapa pun Diperberat

Catatan Artidjo yang bertugas selama 18 tahun hingga pada 18 Mei 2018 lalu itu,menjadi catatan mengerikan bagi mereka yang mencoba-coba peruntungan dengan mengajukan ke Mahkamah Agung.

Sayangnya, menjadi pertanyaan bersama bagi warga yang menghendaki orang untuk korup tidak main-main dan asal mengajukan kepada Mahkamah Agung, dan akan berhadapan dengan orang seperti Artidjo, siapa penggantinya?

Di deret Mahkamah Agung yang ada, mereka jelas bukan sembarangan orang untuk diangkat menjadi Hakim Agung. Masalahnya, tidak segarang dan sejelas Artidjo, termasuk hal mengerikan bagi mereka yang tidak ingin nasibnya seperti Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Lutfhi Hasan Ishaaq, sampai Sutan Batoegana.

Artidjo bak malaikat pecabut pengajuan koruptor ke Mahkamah Agung. Lebih baik, menerima vonis berat sekalipun di Pengadilan Tipikor, terutama. Daripada sia-sia dan akan berhadapan dengan Artidjo yang galak itu.

Padahal, kata yang bersangkutan, itu vonis sesuai dengan hukum yang ada. Kalaupun ditambah dan diperberat, karena ada ayat dan pasalnya.

Kita, semestinya tak kehilangan harap dengan pengganti seorang Artidjo, yang memang streng untuk koruptor. Karena para Hakim Agung bekerja sebagaimana adanya, bagi yang ingin mendapatkan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun