Mohon tunggu...
Tegar Noel
Tegar Noel Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Haruskah Ada Kebebasan Berpendapat?

8 Desember 2016   11:53 Diperbarui: 8 Desember 2016   12:24 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Tidak bisa dipungkiri lagi, kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini lebih bebas daripada waktu orde baru. Dikala Presiden Soeharto memimpin pemerintahan Indonesia, kebebasan perpendapat sangat dibatasi. Semua harus selaras dengan keinginan pemerintah saat itu. Jika tidak selaras, pemerintah tidak segan-segan untuk melakukan tindakan untuk melenyapkan kebebasan berpendapat itu. Meskipun kita telah mempunyai Hak Asasi Manusia, terutama dalam hal menyampaikan pendapat. 

Tetapi pemerintah orde baru seakan tidak peduli dengan hal itu. Banyak orang yang telah terkena dampaknya. Sehingga masyarakat menjadi “takut” dalam hal menyampaikan pendapat mereka. Tetapi hal ini telah berubah sejak pemerintahan orde baru runtuh. Perlahan-lahan masyarakat telah berani untuk menyampaikan pendapat mereka.

Tetapi pandangan masyarakat tentang kebebasan berpendapat berbeda. Banyak dari masyarakat menyalahgunakan kebebasan tersebut. Tidak sedikit dari masyarakat, yang berlebihan dalam menyatakan pendapat. Tidak jarang juga, banyak diantara mereka yang menghujat atau menjatuhkan pihak tertentu dalam kebebasan menyampaikan pendapat. 

Lalu apa itu kebebasan berpendapat? Kebebasan berpendapat adalah kebebasan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat masyarakat secara bebas tanpa halangan apapun, kecuali untuk menyebarkan kejelekan. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3. Walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat, tetapi masih ada juga segelintir orang yang menyalahgunakan kebebasan berpendapat itu. Dan HAM tentang perlindungan mengeluarkan pendapat juga masih lemah.

HAM sangat penting untuk menjamin perlindungan. Terutama dalam perlindungan menyampaikan pendapat. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang dirugikan karena menyampaikan pendapat. Contoh pelanggaran HAM adalah kasus Florence Sinombing saat berpendapat bahwa “Jogja itu Membosankan”. Dia langsung menerima ancaman dari berbagai pihak. Terutama pihak dari kota Jogjakarta sendiri. Itulah bukti bahwa perlindungan menyampaikan pendapat di Indonesia masih lemah. Banyak oknum tertentu yang langsung menyalahkan yang menurut mereka salah. Tanpa mempedulikan undang-undang yang ada.

Hak kebebasan berpendapat harusnya selalu dipenuhi dan dijamin perlindungannya. Agar tercipta suasana yang nyaman dan tentram. Dibutuhkan juga kesadaran diri dalam menjaga kebebasan berpendapat. Masyarakat boleh atau bebas dalam berpendapat, tetapi harus tetap menghormati yang lain pula. Dan jika kita ingin mengeluarkan pendapat di social media, seharusnya tetap memperhatikan etika yang ada. Dan harus memperhatikan baik dan buruknya akibat mengeluarkan pendapat di social media.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun