Mohon tunggu...
Rustam Tando
Rustam Tando Mohon Tunggu... profesional -

Mantan AAU sebagai aparat Pengawasan internal Pemerintah.di suatu Kementerian\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nasib pemeluk agama minoritas

8 Februari 2011   14:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:47 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006,syarat pendirian suatu bangunan tempat Ibadah diantaranya adalah harus ada izin dari Departemen Agama, harus izin yang ditanda tangani sebanyak 60 warga yang bermukim disekitar tempat pendirian dan harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persyaratan tersebut sangat menyulitkannya pendirian bangunan rumah Ibadah kaum minoritas seperti gereja, pura, klenteng dan kuil. Namun, untuk pendirian masjid sebagai rumah tempat ibadah mayoritas rasanya tidaklah sulit, mesjid dan musallah bisa berdiri di mana saja seperti di setiap kantor pemerintah ada bangunan mesjid ( dalam lingkungan kantor DPR RI saja ada Mesjid, sedangkan bangunan rumah ibadah agama minoritas tidak kelihatan ) tanpa ada izin yang ditanda tangani warga sebanyak 60 yang bermukim disekitar tempat pendirian dan mungkin tanpa mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Contoh yang paling menonjol adalah perubahan taman-taman dilingkungan komplek perumahan, bisa dalam sekejap saja sudah berubah menjadi lokasi pendirian rumah ibadah tanpa jelas berapa jumlah warga yang bertanda tangan menyetujuinya, di suatu kecamatan di sulawesi Utara yang penduduknya 99 % kristen, tetapi pendirian mesjid di tengah-tengah pemukiman umat kristen tidak ada masalah, tanpa ada ketakutan penyebaran agama islam di sekitarnya.

Dalam beberapa pengamatan saya pada setiap perjalanan dinas kesetiap provinsi waktu masih aktif sebagai abdi negara, sering saya merasa malu terhadap diri sendiri, kenapa bisa terjadi seperti ini, kita hidup di negara berdasarkan Pancasila bukan atas nama suatu agama atau golongan saja, tetapi kaum minoritas selalu mendapatkan perlakuan kekerasan dan pembelengguan kebebasan menjalankan ibadahnya.

Untuk mendirikan bangunan rumah tempat ibadah dimanapun pasti akan dipersulit oleh ketakutan warga. Padahal warga kristen dalam mendirikan gereja hanya untuk melakukan ibadah saja. Sedangkan upaya kegiatan-kegiatan untuk Kristenisasi tidak pernah di lakukan dan tidak pernah ada. Kalau kita mau jujur tidak pernah seseorang pemeluk agama kristen atau agama apapun yang melakukan penekanan terhadap seseorang untuk masuk memeluk agamanya, karena agama adalah keyakinan, seseorang memeluk suatu agama adalah karena orang tersebut meyakini agama tersebut sebagai suatu jalan kebenaran, bukan karena paksaan. Kalau ternyata ada seseorang yang melakukan paksaan dan itu dibuktikan secara hukum, maka seharusnya orang itu yang harus diberikan sanksi, bukan larangan mendirikan rumah ibadah atau rumah ibadah yang sudah ada dibakar. Dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama.

Jika kita mengkaji pasal 1 tersebut maka seharusnya dalam melakukan pendirian rumah ibadah tidak semestinya tidak ada kesulitan pembangunan rumah ibadah terhadap seluruh umat beragama di negara Republik Indonesia yang di perjuangkan kemerdekaannya oleh berbagai agama dan golongan.

Bertitik tolak dari kasus penyerangan terhadap pengikut Ahmadyah di Pandeglang Banten dan hari terjadi lagi peristiwa pembakaran gereja Pantekosta, Gereja Katolik dan Gereja Griya Sekinah di Temanggung Jawa tengah yang sangat mencederai sendi-sendi kehidupan kerukunan beragama di Indonesia, membuka mata kita bahwa alangkah tersiksanya kaum minoritas yang selalu menjadi korban keberingasan kaum mayoritas yang menganggap dirinya sebagai pemilik negara ini sehingga kapan di marah kaum minoritas pasti menjadi sasarannya.

Yang menjadi bahan renungan kita sebagai anak bangsa yang mencintai perdamaian, apakah kita memahami makna kasih atau sebaliknya apakah kita harus melihat tingkah laku sebangsa kita menjadi manusia yang beringas yang mengenyampingkan kedamaian ataukah kita tidak menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama?.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun