Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tetapkan 30 Tersangka, Polri Kejar Pelaku Hoaks Virus Corona

23 Maret 2020   07:43 Diperbarui: 23 Maret 2020   07:55 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Channel9.id

Di tengah merebaknya wabah virus corona, Kepolisian RI (Polri) tegaskan akan kejar terus pelaku hoaks atau berita bohong seputar virus corona. Dan karenanya, masyarakat dan media sosial perlu berhati-hati. Untuk selalu mengecek dulu kebenaran informasi dan sumbernya. Bila tidak, Polri akan menindak tegas pelaku hoaks virus Corona.

Hingga Jumat (20/3) lalu, Polri telah menetapkan 30 tersangka kasus penyebaran hoaks terkait virus corona di Indonesia. "Secara keseluruhan, jumlahnya adalah 30 kasus dengan 30 tersangka," kata Kombes Asep Adi Saputra, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta (20/3).

Seperti dilansir sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasi 242 konten hoaks dan misinformasi yang berkaitan dengan virus corona di dunia maya; baik di media sosial maupun platform pesan instan. Sehingga konten hoaks ini menyebabkan masyarakat panik dan takut.

Polri terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan patroli cyber terkait hoaks. Sikap Polri tegas, akan kejar terus pelaku hoaks seputar virus corona. Hal ini pun sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) pada Kamis (19/3), diantaranya berisi "masyarakat diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak." 

Di samping masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri dan tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Maklumat Kapolri itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk itu, Polri mengimabu masyarakat untuk tidak menebar konten hoaks di tengah wabah vrus corona. Sebagai pengayom masyarakat, Polri memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Tetap mengikuti mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah dalam penanganan virus corona.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun