Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Analisis Tindak Tutur Hakim dan Saksi dalam Persidangan MK Gugatan Pilpres 2019

1 Maret 2020   12:21 Diperbarui: 1 Maret 2020   12:15 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Liputan6.com

Tindak tutur adalah salah satu aspek strategis di dalam berkomunikasi. Aktivitas untuk menyampaikan pesan. Seseorang dikatakan berbahasa karena dia bertutur atau berujar, artinya tindak tutur adalah motor atau lokomotif yang menggerakkan bahasa. Fungsi Bahasa dapat berjalan karena adanya tindak tutur dari pemakainya. Maka, Bahasa tanpa tindak tutur atau tanpa ujaran hanya menjadi sistem komunikasi di tingkat kognitif semata. Hanya sebagai sistem memori dan tidak bisa menjadi sarana komunikasi sosial yang fungsional dalam berbagai aktivitas kehidupan sosial manusia.

Dalam konteks berbahasa, tindak tutur merupakan tuturan atau ujaran yang lebih fungsional, kongkrit, empiris dan observable. Sifat observable atau mampu diamati dapat disimak dari perspektif alat ucap (speech organs) dan tindakan komunikasinya (communication acts). Tindak tutur merupakan gejala individual yang bersifat psikologis dan keberlangsungan ditentukan oleh kemampuan bahasa si penutur dalam menghadapi situasi tertentu. 

Dalam tindak tutur lebih dilihat pada makna atau arti tindakan dalam tuturannya. Kalimat "Di sini dingin sekali!" dapat memiliki bermacam arti di berbagai situasi berbeda. Bisa jadi, si penutur hanya menyatakan fakta keadaan udara saat bertutur, meminta orang lain mematikan AC, menutup jendela, atau keluhan.

Salah satu peristiwa tindak tutur yang menarik dicermati adalah tindak tutur hakim dan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan hasil Pilpres 2019 lalu. Sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian masyarakat luas. Selain substansi persidangan, tindak tutur yang disajikan hakim dan saksi layak mendapat perhatian karena kemahiran mereka dalam bertutur dan menyampaikan argumentasi saat siding. Bukan tidak mungkin, kemahiran tindak tutur ini memberi andil terhadap dinamika dan hasil persidangan.

Menariknya, tindak tutur hakim dan saksi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan hasil Pilpres 2019 lalu bukan hanya memiliki fungsi representatif, melainkan juga fungsi kontrol. Karena oleh penuturnya, tindak tutur dapat digunakan untuk menyatakan diri dan atau memperjuangkan kepentingannya.

Namun, keberadaan tindak tutur sering kali kurang diperhatikan. Karena penutur bahasa pada umumnya terlalu berkonsentrasi pada keberadaan bahasa saja. Padahal yang membuat bahasa itu menjadi fungsional justru disebabkan oleh tindak tutur. Tindak tutur membuat orang bertutur dalam suatu peristiwa tutur, seperti bertanya, meminta, berjanji, bertegur sapa, mengatakan mengumpat, memuji, meminta maaf, menyatakan, menolak, atau menyetujui. Seperti yang tindak tutur hakim dan saksi yang terjadi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan hasil Pilpres 2019.

Maka penelitian pun dilakukan Syarifudin Yunus dan Maguna Eliastuti, dosen Pendidikan Bahasa Indonesia Universita Indraprasta PGRI tentang "Analisis Tindak Tutur Hakim dan Saksi Dalam Persidangan MK Pada Gugatan Hasil Pilpres 2019". 

Tindak tutur adalah salah satu aspek strategis di dalam berkomunikasi. Semua tuturan adalah bentuk tindakan dan tidak sekedar menyatakan sesuatu tentang dunia. Intinya, tindak tutur adalah aktivitas atau tindakan dalam ujaran yang memiliki makna. Setidaknya ada tiga jenis tindak tutur, yakni tindak lokusi (locutionary act), tindak ilokusi (ilocutionary act), dan tindak perlokusi (perlocutionary act). 

Tindak tutur lokusi berkaitan dengan proposisi kalimat-kalimat atau tuturan,  yang dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu kalimat berita, kalimat perintah, kalimat tanya. Tindak tutur ilokusi berkaitan tindak tutur yang biasanya diidentifikasikan dengan kalimat performatif yang eksplisit sebagai cerminan maksud dan fungsi tuturan berupa 1) asertif (assertives), 2) direktif (directives), 3) komisif (commissives), 4) ekspresif (expressive), dan 5) deklarasi (declaration). 

Dan tindak tutur perlokusi yang mengacu pada daya pengaruh atau efek tuturan bagi yang mendengarnya, dapat berupa: membuat lawan tutur tahu, membujuk, menipu, mendorong, menjengkelkan, menakuti, menyenangkan, melakukan sesuatu, mengesankan, mengalihkan perhatian, mempermalukan, menarik perhatian, dan sebagainya

Penelitian tindak tutur hakim dan saksi di dalam persidangan MK pada gugatan hasil pemilu Pilpres Presiden 2019 menelaah pernyataan hakim dan saksi dalam persidangan. Segala bentuk tuturan hakim dan saksi dalam persidangan MK harus memiliki kesatuan fungsional dalam komunikasi. Artinya, tindak tutur hakim atau saksi dalam persidangan MK merupakan suatu ujaran yang mengandung tindakan sebagai suatu kesatuan fungsional dalam komunikasi yang mempertimbangkan aspek situasi tutur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun